Presiden KAI Jamilah Lubis dan Ketua DPD KAI Banten Mohamad Anwar serta para peserta Rakerda KAI Banten. (Foto: Istimewa) |
Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar mengatakan saat
ini kondisi Organisasi Advokat (OA) di tanah air cukup mengkhawatirkan.
Dia mengungkapkan ada sejumlah OA yang diduga sengaja
menerapkan praktik curang dan cenderung menabrak aturan hukum dalam melakukan
perekrutan anggota.
"Kami menemukan ada beberapa OA sengaja merekrut
mahasiswa yang belum menyandang gelar sarjana hukum di sejumlah universitas
terkemuka di Tangerang Raya. Bahkan mahasiswa tersebut sudah mengikuti
pendidikan khusus profesia advokat dan ujian calon advokat," ungkap Anwar
yang juga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Banten pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Menurut Anwar, perekrutan mahasiswa untuk dijadikan anggota
OA ini dianggap telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Advokat nomor 18
Tahun 2003, berbunyi "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi
persyaratan".
Sejumlah syarat untuk menjadi advokat yang harus dipenuhi,
di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia,
berusia sekurang- kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang- kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat, tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
"Ini sangat berbahaya kalau tidak segera ditertibkan.
Dampaknya bisa merugikan masyarakat, karena mendapatkan pelayanan hukum dari advokat
yang tak berkualitas dan ilegal. Untuk itu, hasil dari Rakerda ini akan menjadi
rekomendasi ke DPP-KAI supaya bisa mendesak Pemerintah agar segera turun tangan
menangani masalah ini," katanya.
Sementara itu, Presiden KAI Jamaliah Lubis mengemukakan
pihaknya menekankan kepada seluruh pengurus baik di tingkat DPD maupun DPC agar
senantiasa menjaga kualitas dan tidak melanggar hukum dalam merekrut calon
anggota.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin adik Kandung dari
Almarhum Indra Sahnun Lubis, selaku pendiri KAI ini merupakan OA yang diakui
secara hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita semua harus berjuang keras dalam menjaga
kualitas. Setiap pengurus dan anggota KAI tidak boleh melanggar hukum, siapapun
yang terbukti melakukan hal-hal demikian maka kami akan tindak tegas. Rekomendasi
Rakerda DPD-KAI Banten ini akan menjadi masukan sekaligus evaluasi bagi kami,
untuk selanjutnya kita teruskan kepihak pemerintah," tuturnya.(*/rls)
0 Comments