Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPD-KAI Banten Rakerda, Anwar: Bahaya Advokat Masih Berstatus Mahasiswa

Presiden KAI Jamilah Lubis dan Ketua 
DPD KAI Banten Mohamad Anwar serta  
para peserta Rakerda KAI Banten. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Istana Nelayan Resto & Cafe, Kota Tangerang, Jalan MH Thamrin, Sabtu (20/01/2024).

Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar mengatakan saat ini kondisi Organisasi Advokat (OA) di tanah air cukup mengkhawatirkan.

Dia mengungkapkan ada sejumlah OA yang diduga sengaja menerapkan praktik curang dan cenderung menabrak aturan hukum dalam melakukan perekrutan anggota.

"Kami menemukan ada beberapa OA sengaja merekrut mahasiswa yang belum menyandang gelar sarjana hukum di sejumlah universitas terkemuka di Tangerang Raya. Bahkan mahasiswa tersebut sudah mengikuti pendidikan khusus profesia advokat dan ujian calon advokat," ungkap Anwar yang juga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Banten pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Anwar, perekrutan mahasiswa untuk dijadikan anggota OA ini dianggap telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Advokat nomor 18 Tahun 2003, berbunyi "Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan".

Sejumlah syarat untuk menjadi advokat yang harus dipenuhi, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, berusia sekurang- kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

"Ini sangat berbahaya kalau tidak segera ditertibkan. Dampaknya bisa merugikan masyarakat, karena mendapatkan pelayanan hukum dari advokat yang tak berkualitas dan ilegal. Untuk itu, hasil dari Rakerda ini akan menjadi rekomendasi ke DPP-KAI supaya bisa mendesak Pemerintah agar segera turun tangan menangani masalah ini," katanya.

Sementara itu, Presiden KAI Jamaliah Lubis mengemukakan pihaknya menekankan kepada seluruh pengurus baik di tingkat DPD maupun DPC agar senantiasa menjaga kualitas dan tidak melanggar hukum dalam merekrut calon anggota.

Pasalnya, organisasi yang dipimpin adik Kandung dari Almarhum Indra Sahnun Lubis, selaku pendiri KAI ini merupakan OA yang diakui secara hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kita semua harus berjuang keras dalam menjaga kualitas. Setiap pengurus dan anggota KAI tidak boleh melanggar hukum, siapapun yang terbukti melakukan hal-hal demikian maka kami akan tindak tegas. Rekomendasi Rakerda DPD-KAI Banten ini akan menjadi masukan sekaligus evaluasi bagi kami, untuk selanjutnya kita teruskan kepihak pemerintah," tuturnya.(*/rls)


Post a Comment

0 Comments