Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
Video pesepakbola sebagai pelaku OGG menampar warga tersebut
viral di berbagai media sosial (medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengakui
penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi OGG tersebut berdasarkan laporan
korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Desember 2023.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
sudah mengamankan pelaku pada 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan
pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Kapolres menjelaskan awalnya kejadian itu berlangsung pada 8
Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB. Korban sampai di rumah sekaligus tempat
kejadian perkata (TKP) langsung memarkiran mobil di depan rumah.
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG
mengeluarkan mobil. Tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk ke luar, mobil
yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban
mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,"
jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban langsung
mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "Pak Mobilnya Kena".
kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku ke luar dari dalam mobil dengan
mengucapkan ‘Kamu Kayaknya Gak Sopan Ya’ sebanyak 2 kali dan langsung menampar
dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali. Kemudian
meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," papar Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil
pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan
dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi
terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian
ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang
telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman
CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,
dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya
penjara 7 (tujuh) tahun," pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments