Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Pesepakbola OGG, Karena Lakukan Penganiayaan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Pol Zain Dwi Nugroho.
(Foto: Istimewa)  

NET - Akhirnya polisi mengamankan pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka yang viral usai  menampar warga Kevin Hartanto, 23, di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Video pesepakbola sebagai pelaku OGG menampar warga tersebut viral di berbagai media sosial (medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengakui penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Desember 2023.

"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Kapolres menjelaskan awalnya kejadian itu berlangsung pada 8 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB. Korban sampai di rumah sekaligus tempat kejadian perkata (TKP) langsung memarkiran mobil di depan rumah.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil. Tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk ke luar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "Pak Mobilnya Kena". kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku ke luar dari dalam mobil dengan mengucapkan ‘Kamu Kayaknya Gak Sopan Ya’ sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali. Kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," papar Zain.

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.

"Sementara, kita masih terus  mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum,  rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya  penjara  7 (tujuh) tahun," pungkas Zain. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments