Syafril Elain menerima bukti laporan dari Ahmad Firdaus disaksikan oleh Tri Haryono, komisioner Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh Ketua Divisi
Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah Kota Tangerang Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syafril Elain, RB.
Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di
Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, itu dengan membawa sejumlah bukti
atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenangan Capres No. 2. Pemasangan
baliho berupa billboard atau media luar ruang bergambar Prabowo-Gibran itu
didampingi oleh Arief R. Wismansyah, Sachrudin, dan Turidi Susanto.
“Kami tidak mempersoalkan ada gambar Turidi Susanto yang
kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang. Tapi, gambar Arief R.
Wismansyah dan Sachrudin yang ini masih sebagai Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang, kami menilai ini melanggar peundang-undangan Pemilu,” ujar Syafril
Elain, yang juga calon anggota legislative (Caleg) DPRD Kota Tangerang daerah
pemilihan 1 dari Partai Nasdem itu.
Ketika Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang
diterima oleh Ahmad Firdaus, staf Penerima Pelaporan dan Pengaduan Bawaslu.
Proses administrasi dilakukan oleh Firdaus dengan mengisi data pribadi dan
legal standing sebagai pelapor. Juga disebutkan tiga orang saksi yakni M. Idam Miqdam, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heny Suminar, SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Mulyatin dari Partai Umat.
“Saya membawa foto baliho yang ada gambar Capres-Cawapres
Prabowo-Gibran serta gambar Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Dengan laporan
dan bukti disampaikan ini, agar Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pihak bertanggung
jawab terhadap pemasangan billboard capres-cawapres,” ucap Syafril Elain yang
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2008-2009.
Syafril Elain yang mantan Ketua KPU Kota Tangerang berharap
Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sedangkan
baliho berupa billboard yang terpasang harus diturunkan dari tempatnya karena
ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kota Tangerang. Sedangakan foto baliho
billboard dibawa Syafril berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunnggangan
Utara, Kecamatan Pinang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah atas laporan
tersebut mengatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atas
pemasangan media luar bergambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
0 Comments