Syafril Elain menerima bukti laporan dari
Ahmad Firdaus disaksikan oleh Tri Haryono, 
komisioner Bawaslu Kota Tangerang.
(Foto: Istimewa)  


NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Jumat (22/12/2023) menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye Capres-Cawapres Probowo-Gibran atas pemasangan baliho berupa billboard atau media luar di sejumlah titik di Kota Tangerang.

Laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah Kota Tangerang Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syafril Elain, RB.

Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, itu dengan membawa sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Pemenangan Capres No. 2. Pemasangan baliho berupa billboard atau media luar ruang bergambar Prabowo-Gibran itu didampingi oleh Arief R. Wismansyah, Sachrudin, dan Turidi Susanto.

“Kami tidak mempersoalkan ada gambar Turidi Susanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang. Tapi, gambar Arief R. Wismansyah dan Sachrudin yang ini masih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, kami menilai ini melanggar peundang-undangan Pemilu,” ujar Syafril Elain, yang juga calon anggota legislative (Caleg) DPRD Kota Tangerang daerah pemilihan 1 dari Partai Nasdem itu.

Ketika Syafril Elain datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang diterima oleh Ahmad Firdaus, staf Penerima Pelaporan dan Pengaduan Bawaslu. Proses administrasi dilakukan oleh Firdaus dengan mengisi data pribadi dan legal standing sebagai pelapor. Juga disebutkan tiga orang saksi yakni M. Idam Miqdam, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heny Suminar, SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Mulyatin dari Partai Umat.

“Saya membawa foto baliho yang ada gambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran serta gambar Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Dengan laporan dan bukti disampaikan ini, agar Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pihak bertanggung jawab terhadap pemasangan billboard capres-cawapres,” ucap Syafril Elain yang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2008-2009.

Syafril Elain yang mantan Ketua KPU Kota Tangerang berharap Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sedangkan baliho berupa billboard yang terpasang harus diturunkan dari tempatnya karena ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kota Tangerang. Sedangakan foto baliho billboard dibawa Syafril berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunnggangan Utara, Kecamatan Pinang.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah atas laporan tersebut mengatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atas pemasangan media luar bergambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah, pelaporan sudah selesai. Berikut komisioner Bawaslu akan melakukan pembahasan tentang laporan tersebut,” ucap Firdaus. (bah)