![]() |
Ilustrasi, seorang anak minta tolong atas tindak kekerasan yang dialaminya. (Foto: Istimewa) |
Terduga pelaku yakni NL, 38, yang merupakan ibu tiri korban
dan kini telah diperiksa polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengakui
adanya laporan tersebut. Pelapor adalah Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan,
Kota Tangerang, Bowo Prayitno.
"Awalnya, pelapor yakni ketua RT setempat mendapat
informasi dari warga dan pemilik kontrakan yakni telah terjadi tindak
penganiayaan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri
korban," terang Zain.
Menurut Kapolres, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap NL.
Zain pun belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah
fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta
kejadiannya masih kita dalami. Kita telah koordinasi terkait pendampingan,
pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A," ucap Zain.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara
wawancara masih dilakukan polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna
pemeriksaan mendalam.
"Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut
dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak
sering ke luar dari rumah," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments