![]() |
Ilustrasi, wanita tidak ingin mendapatkan perlakukan tinda pidana rudapaksa. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar
Jam 22.30 WIB. Kemudian viral di media sosial (Medsos) setelah wajah para
tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.
Atas kejadian keluarga korban melaporkan dan Polisi
menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Kini keempatnya sudah
diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah seorang
pelaku APP, berusia 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun yakni MRN,
CSA, dan RYS.
"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan
sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol
Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan
penyidik. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku APP berjanjian melalui
pesan WhatsApp. Kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras
(Miras).
"Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land,
mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di
sebuah warung," katanya.
Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak
sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN.
Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap
korban.
"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus
dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat
Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kita tahan. Ancaman pidananya sembilan
tahun penjara,” pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments