![]() |
Ilustrasi, salah satu lokasi terjadi kebakaran di suatu tempat akibat pembakaran sembarangan. (Foto: Istimewa) |
Pasalnya, pembakaran sampah dan ban bekas secara ilegal
dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.
Bahkan, pembakaran sampah dan ban bekas secara terbuka dapat
membahayakan karena dapat menimbulkan kerugian kebakaran bila berdekatan dengan
pemukiman. Sebab cuaca panas ekstrim dapat memicu api membesar hingga
membahayakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Kombes Zain mengintruksikan seluruh Polsek jajaran untuk
menegur dan mengingatkan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW agar
masyarakat tidak membakar sampah dan ban bekas secara ilegal dan tidak mengindahkan
faktor keselamatan.
"Kami akan bekerjasama (Polisi/TNI dan Forkopimda) di
lapangan untuk mengawasi pembakaran sampah dan ban bekas secara liar di
wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tutur Zain.
Menurutnya, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung, dan
pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam
rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi
udara.
"Masyarakat yang melihat pembakaran sampah ilegal atau
membakar ban bekas dapat melaporkan kepada petugas (polisi, red) untuk
ditindaklanjuti. Termasuk industri apabila masih terulang dan bila sudah
diingatkan akan ada sanksi tegas," ujarnya.
Seperti yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sepatan,
pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB terjadi kebakaran sampah ban
bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten
Tangerang.
"Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas
tersebut dapat langsung diatasi petugas yang segera meminta bantuan pemadam
kebakaran. Kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap pembakaran ban bekas di
wilayah," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments