![]() |
M. Syahru Sobirin. (Foto: Istimewa/nil) |
"Kami sangat menyayangkan adanya indikasi penjegalan
kegiatan yang kami laksanakan. Kementerian Agama dengan mendadak melalui DIKTIS
mengadakan kegiatan yang dalam hal ini mewajibkan Presiden Mahasiswa (Ketua
Dema STAIN/IAIN/UIN) sebagai perserta kegiatan tersebut,” ujar Syahru Sobirin
di Kota Serang, Jumat (27/10/2023).
Padahal, kata Sobirin, pada kegiatan tersebut sudah pernah
dilakukan sebelumnya dan tidak mewajibkan Ketua Dema Universitas sebagai
peserta. Bahkan ada penggiringan forum untuk membentuk forum aliansi mahasiswa
tandingan Dema PTKIN dan akan diakomodasi penuh oleh Kementerian Agama.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aliansi Dewan Eksekutif
Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN
se-Indonesia) mengadakan kegiatan Nasional bertajuk Rapimnas dan Simposium
Nasional pada 23-25 Oktober 2023.
"Langkah awal Aliansi Dema PTKIN se-Indonesia untuk
merumuskan gagasan dan wacana kebangsaan baik skala regional ataupun
nasional," ucap Sobirin pada Pengukuhan Aliansi Dema PTKIN di Kota Serang,
Banten.
Menurut Sobirin, sayangnya kegiatan tersebut hanya dihadiri
kurang lebih 17 kampus yang terbagi dalam enam wilayah Koordinator Wilayah.
"Pasalnya, Kementerian Agama melalui Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengadakan kegiatan ‘tandingan’ yakni
DIKLATPIM IV Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, pada 20-23 Oktober 2023,"
ujar Syahrus Sobirin.
Sekretaris Pusat Dema PTKIN Aditya Putra Dermawan mengatakan
sebelum itu, Aliansi Dema PTKIN juga dihadapkan dengan permasalahan legalitas
Aliansi. Tidak sedikit Pimpinan Kampus PTKIN dalam hal ini Rektor atau Wakil
Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan yang mencoba melarang Ketua Dema untuk hadir
dalam Forum RAPIMNAS Dema PTKIN Se-Indonesia dengan berbagai macam alasan yang
disampaikan.
"Secara tegas pengurus Aliansi Dema PTKIN Se-Indonesia
menyampaikan bahwa Dema PTKIN tetap menjaga marwah gerakan mahasiswa sebagai
corong perubahan di lingkup Kampus Keislaman dengan menjaga independensi dari
Kementerian Agama,” ucap Aditya.
Adtya menjelaskan sebagaimana mestinya diberikan free market of ideas untuk dapat
bergerak luas sebagai lembaga eksekutif yang eksis dalam memperjuangkan amanah
UUD 45 tanpa adanya tendensi dan kepentingan dari pihak manapun termasuk
Kementerian Agama. (*/rls/nil)
0 Comments