Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho seusai tanda pakta integritas. (Foto: Istimewa) |
Penandatangani tersebut di Ruang Pertemuan Markas Kepolisian
Daerah Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Jum’at
(20/10/2023).
"Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan
pakta integritas terkait penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan tambang
akan produktif dan baik bagi masyarakat," ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar mengaku pihaknya sangat memerlukan kolaborasi
multi pihak dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca
tambang dalam hal ini Polda Banten dan Kejati Banten.
"Pemerintah Daerah (Pemda) tentu memerlukan kolaborasi
pentahelix dalam penegakan hukum. Melalui Polda
Banten, Kejati Banten, dan segenap jajaran kita bisa mendapatkan apa
yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu
sendiri,” jelasnya..
Dikatakan, melalui kesepakatan bersama ini diharapkan dapat
menghasilkan pertambangan yang dikelola dengan baik mulai dari tahap
perencanaan, penatakelolaan, hingga berkaitan dengan reklamasi tata kelola
lingkungan atau mengembalikan area bekas tambang dalam kondisi aman dan
produktif.
Untuk diketahui, terdapat 5 poin pakta integritas yang
ditandatangani. Pertama, berperan aktif dalam penegakan hukum perusahaan
pertambangan pada objek pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak
langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan berlaku.
Ketiga, bersikap adil, transparan, objektif dan profesional.
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan ego
sektoral dalam penegakan hukum. Kelima, menindaklanjuti Pakta Integritas ini ke
dalam Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding). (*/pur)
0 Comments