Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Al Muktabar Tandatangani Pakta Integritas Penegakan Hukum Perusahaan Pertambangan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kapolda 
Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho 
seusai tanda pakta integritas. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani kesepakatan bersama dan pakta integritas penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang antar Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, serta Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Harry Nurdiansyah.

Penandatangani tersebut di Ruang Pertemuan Markas Kepolisian Daerah Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Jum’at (20/10/2023).

"Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan pakta integritas terkait penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan tambang akan produktif dan baik bagi masyarakat," ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengaku pihaknya sangat memerlukan kolaborasi multi pihak dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang dalam hal ini Polda Banten dan Kejati Banten.

"Pemerintah Daerah (Pemda) tentu memerlukan kolaborasi pentahelix dalam penegakan hukum. Melalui Polda  Banten, Kejati Banten, dan segenap jajaran kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,” jelasnya..

Dikatakan, melalui kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menghasilkan pertambangan yang dikelola dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penatakelolaan, hingga berkaitan dengan reklamasi tata kelola lingkungan atau mengembalikan area bekas tambang dalam kondisi aman dan produktif.

Untuk diketahui, terdapat 5 poin pakta integritas yang ditandatangani. Pertama, berperan aktif dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ketiga, bersikap adil, transparan, objektif dan profesional. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan ego sektoral dalam penegakan hukum. Kelima, menindaklanjuti Pakta Integritas ini ke dalam Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding). (*/pur)


Post a Comment

0 Comments