![]() |
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa. (Foto: Istimewa) |
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan hal
tersebut, saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal, di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan
Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang. Selasa (10/10/2023).
“Raperda penanaman modal ini kita giatkan untuk menggerakan
aktivitas ekonomi, menjadi potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah baik
dalam menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah,” ungkap Al
Muktabar.
Al Muktabar menyebutkan Raperda ini mencakup ruang lingkup
penyelenggaraan penanaman modal yang meliputi perencanaan yang berkaitan dengan
mengamanatkan perlunya dokumen rencana umum sebagai kebijakan penanaman modal.
Dengan begitu, pemberian penanaman modal dapat dilakukan dengan mudah oleh
investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha.
“Dalam penanaman modal ini, kita memiliki ruang lingkup di
antaranya perencanaan, pemberian kemudahan modal serta pelayanan perizinan berusaha
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, melalui Raperda ini terus dilakukan pengawasan
perizinan berusaha berbasis risiko. Yakni Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan perizinan yang sudah terintegrasi melalui sistem pengawasan.
“Tentunya hal tersebut dilakukan dengan sistem informasi modal
pemerintah daerah yang melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
dalam penyelenggaraannya,” jelas Al Muktabar.
Al Muktabar menyampaikan Raperda ini menjadi faktor
peningkatan lapangan kerja serta peningkatan daya saing daerah untuk Provinsi
Banten. Dengan melihat adanya potensi ekonomi penanaman modal di Provinsi
Banten, Al Muktabar menyebutkan hal tersebut harus diatur sebaik-baiknya dalam
rangka merespon situasi global dan regional.
“Dalam rangka itu ada banyak potensi ekonomi yang
memungkinkan investasi itu perlu diatur
sebaik- baiknya, dengan merespon situasi global, regional, dan nasional mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian pertanggungjawaban
kepada publik,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments