Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi Ahli: Sutrisno Dijadikan Terdakwa, Sangat Mencederai Hukum

Saksi ahli Dr. Youngky Fernando, SH MH.
(Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com)


NET –  Ahli Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH MH menyebutkan H. Sutrisno Lukito Disastro dijadikan tersangka dan terdakwa oleh penyidik dan jaksa di pengadilan adalah langkah tidak professional.  

“Seharusnya, itu tidak perlu terjadi. Ini proses hukum yang abal-abal. Kalau ini sampai P-21, menurut saya ini mencederai hukum dan sangat mencederai hukum,” tutur Youngky Fernando di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Youngky Fernando dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara tuduhan mafia tanah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutrisno dituduh melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris. 

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar, terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. Hadir pada sidang tersebut Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto Londrang, dan Syafril Elain.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di ruangan Syahanara Yusti Ramadona, Pattah Ambiya Fajrianto, dan Eva Noviyanto R. Nababan. Selain pasal di atas, terdakwa Sutrisno juga didakwa pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Saksi ahli yang menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, menyebutkan itu tindakan yang tidak professional dalam menetapkan seoarang tersangka sangat merugikan terdakwa. Serta merta seperti itu perbuatan tidak professional. Penyidikan tidak boleh melakukan seperti itu.

“Kalau saya mengajar kepada anak didik di kampus, tidak boleh melakukan hal itu. Harus dilakukan proses yang selektif, proses penyelidikan dan penyidikan dan bukti yang terang benderang untuk menuju menjadikan seorang tersangka harus disertai semua delik yang cocok lebih dari cukup,” tutur Youngky seraya menambahkan saat mengajar tentang penyelidikan dan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tidak boleh begitu.

Ketika disampaikan bahwa pelapor hanya mengaku memili girik dan di atas tanahnya dipasang plang?

“Proses penyidikan tidak boleh dilakukan dengan pola-pola sembrono. Bahwa bukti itu lebih terang dari cahaya. Bukti itu tidak bisa serta merta dengan mengedapankan asas subyektifitas semata. Itu proses yang luar biasa tapi kita harus tahu memang kadang-kadang dalam proses hukum ini kan banyak faktor ikut mempengaruhi,” ucap Youngky sembari tersenyum.

Youngky Fernando menjelaskan surat kepemilikan tidak mungkin hanya satu keterangan saja. Kalau keterangan hanya satu, surat ini bukan yang signifikan menentukan asas kausalitas terhadap perbuatan. 

Keperdataan, kata Youngky, tidak boleh suatu kebendaan yang diklaim lebih dari satu orang. “Itu harus diputus terlebih dahulu. Tidak bisa tidak, klaim subyektif. Justifikasi punya kekuatan hukum tetap. Si A pemiliknya atau si B pemiliknya. Itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah ada putusan kepemilikan, dibatalkan dahulu melalui administrasi negara. Sampai terbukti kepemilikan keperdataan, betul-betul siapa pemiliknya. Itu hakim perdata yang memutuskannya,” ungkap Youngky.

Ihsan Tanjung, salah seorang penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada terdakwa Sutrisno, apkah tau tentang proses pengurus sertipikat tanah dalam perkara ini?

“Pengurusan sertipikat semuanya saya serahkan kepada Pak Joko Sukamtono dan tim. Saya tahu sertipikat sudah beres. Pak Joko dan timlah yang berhubungan petugas di desa, kecamatan, dan di BPN (Badan Petanahan Nasional-red). Bahkan setelah sertipikat jadi pun, saya tidak tahu,” tutur terdakwa Surtisno.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa, Hakim Agus Iskandar menuda sidang sampai Jumat (21/7/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (play)

 


Post a Comment

0 Comments