![]() |
Saksi ahli Dr. Youngky Fernando, SH MH. (Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com) |
“Seharusnya, itu tidak perlu terjadi. Ini proses hukum yang
abal-abal. Kalau ini sampai P-21, menurut saya ini mencederai hukum dan sangat
mencederai hukum,” tutur Youngky Fernando di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Youngky Fernando dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum
terdakwa Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara tuduhan mafia tanah sebagaimana
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutrisno dituduh melakukan
pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat
(1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat
tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris.
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar,
terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan
Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta.
Hadir pada sidang tersebut Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi
Paduka, Suyanto Londrang, dan Syafril Elain.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di ruangan
Syahanara Yusti Ramadona, Pattah Ambiya Fajrianto, dan Eva Noviyanto R.
Nababan. Selain pasal di atas, terdakwa Sutrisno juga didakwa pasal 263 ayat
(2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana
jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saksi ahli yang menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas
Borobudur, Jakarta, menyebutkan itu tindakan yang tidak professional dalam
menetapkan seoarang tersangka sangat merugikan terdakwa. Serta merta seperti
itu perbuatan tidak professional. Penyidikan tidak boleh melakukan seperti itu.
“Kalau saya mengajar kepada anak didik di kampus, tidak
boleh melakukan hal itu. Harus dilakukan proses yang selektif, proses
penyelidikan dan penyidikan dan bukti yang terang benderang untuk menuju
menjadikan seorang tersangka harus disertai semua delik yang cocok lebih dari
cukup,” tutur Youngky seraya menambahkan saat mengajar tentang penyelidikan
dan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tidak boleh begitu.
Ketika disampaikan bahwa pelapor hanya mengaku memili girik
dan di atas tanahnya dipasang plang?
“Proses penyidikan tidak boleh dilakukan dengan pola-pola
sembrono. Bahwa bukti itu lebih terang dari cahaya. Bukti itu tidak bisa serta
merta dengan mengedapankan asas subyektifitas semata. Itu proses yang luar
biasa tapi kita harus tahu memang kadang-kadang dalam proses hukum ini kan
banyak faktor ikut mempengaruhi,” ucap Youngky sembari tersenyum.
Youngky Fernando menjelaskan surat kepemilikan tidak mungkin
hanya satu keterangan saja. Kalau keterangan hanya satu, surat ini bukan yang
signifikan menentukan asas kausalitas terhadap perbuatan.
Keperdataan, kata Youngky, tidak boleh suatu kebendaan yang
diklaim lebih dari satu orang. “Itu harus diputus terlebih dahulu. Tidak bisa
tidak, klaim subyektif. Justifikasi punya kekuatan hukum tetap. Si A pemiliknya
atau si B pemiliknya. Itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah ada
putusan kepemilikan, dibatalkan dahulu melalui administrasi negara. Sampai
terbukti kepemilikan keperdataan, betul-betul siapa pemiliknya. Itu hakim
perdata yang memutuskannya,” ungkap Youngky.
Ihsan Tanjung, salah seorang penasihat hukum terdakwa
menanyakan kepada terdakwa Sutrisno, apkah tau tentang proses pengurus
sertipikat tanah dalam perkara ini?
“Pengurusan sertipikat semuanya saya serahkan kepada Pak
Joko Sukamtono dan tim. Saya tahu sertipikat sudah beres. Pak Joko dan timlah yang
berhubungan petugas di desa, kecamatan, dan di BPN (Badan Petanahan
Nasional-red). Bahkan setelah sertipikat jadi pun, saya tidak tahu,” tutur
terdakwa Surtisno.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan
terdakwa, Hakim Agus Iskandar menuda sidang sampai Jumat (21/7/2023) dengan
agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (play)
0 Comments