![]() |
Ilustrasi, copy sertipikat tanah yang dalam sorotan penyelidikan. (Foto: Istimewa) |
Penangkapan kedua oknum itu diakui oleh Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul
Jana.
Jana mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana
pemalsuan surat. Modus yang dilakukan keduanya dengan cara memalsukan tanda
tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara
lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun
beberapa surat lainnya.
"Ya benar, kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan
Sat Tahti Polres," jelas Jana dalam keterangan kepada wartawan di Polres
Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, No. 2, Senin (17/7/2023).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana
mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga secara bersama-sama melakukan
tindak pidana pemalsuan surat.
Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti
yang sah. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara.
Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan
warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk
mengurus mutasi/balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan membawa beberapa dokumen surat. Namun
setelah dicek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap
stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan
sejak Mei 2022.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan
pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di
atas. Nanti, kita infokan lebih lanjut," pungkas Kompol Jana. (*/pur)
0 Comments