Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkuak Saat Sidang, Saksi Idris Sebagai Pelapor Tidak Tau Kesalahan Terdakwa Sutrisno

Terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro
seusai sidang menyatakan terus melawan
mafia tanah yang menelan rakyat kecil.
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Keterangan saksi Idris, 63, pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro yang disampaikan di depan majelis hakim, membuat terdakwa meradang. Sebab, Idris sebagai pelapor kepada polisi, tidak tau kesalahan apa yang dilakukakan oleh H. Sutrisno.

 “Saya melaporkan saja,” ujar Idris di hadapan majelis hakim diketuai oleh Agus Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (15/6/2023).

Mendengar ucapan saksi Idris tersebut, terdakwa H. Sutrisno  semakin heran kepada polisi yang menerima laoran tanpa ada suatu kesalahan bisa diproses sampai pengadilan. “Saudara Idris begitu saja melaporkan dan akibatnya saya ditahan dan menjadi terdakwa sekarang,” tutur terdakwa Sutrisno gemas.

Oleh karena itu, terdakwa Sutrisno minta kepada saksi Idris membawa bukti laporan tersebut ke persidangan. “Mana bukti laporan yang Saudara buat dari polisi,” ucap terdakwa Sutrisno.

Saksi Idris tidak bisa menjawab dan setelah ditanya berulang kali dijawabnya. “Ada di kantor polisi di bagian harda,” ujar Idris.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto Andra dan Syahanara Yusti Ramadona menghadirkan tiga orang saksi, selain Idris hadir pula saksi Subur Johari, 57, dan Saputra, 49.

Ketika terdakwa Sutrisno meminta agar laporan tersebut dibawa saksi Idris, Jaksa Yusti Ramadona menyatakan keberatan. “Pak Hakim, kami keberatan karena ini proses di penyidikan,” tutur Jaksa Yusti Ramadona.

Terdakwa Sutrisno pun cepat membalas ucapan jaksa. “Saya ini menjadi korban. Dengan laporan yang tidak jelas dan ditahan di ruang kecil. Saya pun tidak ada protes kepada jaksa waktu dibawa dari lembaga pemasayarakatan ke pengadilan dengan tangan diborgol. Jadi tolong Saudara Jaksa perhatikan apa yang sampaikan,” tutur terdakwa Sutrisno.

Hakim Agus Iskandar pun mempersilakan terdakwa Surtisno untuk melanjutkan pertanyaannya.

“Ya, saya minta kepada saksi untuk membawa bukti laporan tersebut. Atas laporan tersebut, saya sehingga menjadi terdakwa di sini,” ujar terdakwa Sutrisno.

Pada sidang tersebut, terdakwa H. Sutrisno didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah yang hadir terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Thomson Situmeang, Ewi Paduka, Syafril Elain, Hafizullah, dan Inung Wondo Saputro.

Pada sidang sebelumnya, saksi Idris diperintahkan oleh majelis hakim untuk membawa surat Girik No. 727 tahun 1982 berupa tanah empang seluas 1,5 hektare yang terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Girik tersebut sudah dibawa saksi Idris lalu diperlihatkan kepada majelis hakim.

Salah seorang dari tim penasihat hukum terdakwa Sutrisno yakni Thomson Situmeang bertanya terkait hal tersebut. “Berdasar surat girik yang dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada dua surat girik. Ini mana yang benar,” tutur Thomson.

Saksi Idris tidak bisa menjelaskan secara rinci. “Itulah yang saya terima dari orangtua,” tuturnya.

Sementara saksi Subur menjelaskan tentang Girik C-823 yang tidak berkaitan langsung dengan laporan saksi Idris.

Begitu juga dengan saksi Saputra, tidak tau tentang apa terjadi dengan perkara ini. Bahkan alamat yang tertera dalam BAP berbeda dengan alamat rumahnya.

“Oleh karena saksi Saputra tidak mengakui beralamat yang tertera dalam BAP, kami dari Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi Saputra. Bisa jadi orang yang berbeda dengan yang hadir di ruang ini,” ujar Thomson.

Seusaai sidang, Ewi Paduka – salah seorang penasihat hukum terdakwa Sutrisno, mengatakan sidang ini semakin terkuak bahwa tuduhan terhadap terdakwa Sutrisno sebagai mafia tanah adalah ftinah. Sebab, dari saksi pelapor dan saksi lain bertolak belakang bahkan tidak tau sama sekali.

“Kami menduga perkara ini adalah pesanan dari orang kuat sehingga bisa sampai disidangkan. Kami menilai bahwa perkara ini tidak layak  disidangkan di pengadilan,” ujar Ewi meyakinkan.

Setelah mendenga keterang ketiga saksi, Hakim Agus Iskandar menunda  sidang pada Selasa depan. (bah)

      

Post a Comment

0 Comments