![]() |
Pj Gubernur Banten Al Muktabar disaksikan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menandatangani berita acara terima aset. (Foto: Istimewa) |
Penyerahan aset hibah tersebut dilaksanakan di Gedung
Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023) disaksikan Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD.
Penyerahan aset tersebut dilaksanakan dengan Penandatanganan
Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Eks BLBI dari Kementerian Keuangan ke
Pemerintah Provinsi Banten, yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Banten Al
Muktabar, didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 546/KN/2022 tanggal 15 November 2022, Provinsi
Banten mendapatkan hibah berupa empat bidang tanah yang terletak di Jalan H.
Saidin, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
dengan luas total 10.130 meter persegi dengan nilai Rp. 19.588.018.000,.
Usai menandatangani BAST tanah aset eks BLBI Al Muktabar
mengatakan akan mendayagunakan aset tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Aset ini untuk didayagunakan sebesar-besarnya pada layanan
masyarakat," ujar Al Muktabar di Gedung Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, Jakarta.
"Tentu, kita akan memanfaatkannya sehingga bisa
menambah PAD (Penghasilan Asli Daerah)," tuturnya.
Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten akan kembali mengajukan
surat permohonan beberapa aset yang lain di Provinsi Banten. Sehingga bisa
dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Tahapannya, kita melakukan review terkait rencana
pemanfaatan dari aset tersebut. Setelah itu, kita manfaatkan dengan
sebaik-baiknya," jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan Pemprov Banten mendapat hibah tanah
eks aset BLBI seluas 10.130 meter persegi.
"Nilainya setara dengan Rp 19, 58 miliar yang berada di Kota
Tangerang Selatan," ungkapnya.
Rina menjelaskan langkah awal pemanfaatan aset dengan
sertifikasi aset tersebut. "Langsung akan kita amankan dengan mengalihkan
atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov Banten," tutur Rina.
Dikatakan, tanah tersebut akan digunakan untuk memberikan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Aset itu akan digunakan di antara pilihannya untuk Kantor
Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra pengembangan Usaha Mikro Kecil,
dan Menengah (UMKM).
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari berharap
aset yang diserahkan bisa dimanfaatkan secara maksimal dengan baik.
"Masih banyak aset lainnya yang akan kita proses untuk
bisa dimanfaatkan oleh Pemprov Banten," ungkapnya. (*/pur)
0 Comments