![]() |
Suasana sidang ketika akan dimulai dengan menghadirkan tiga orang saksi. (Foto: Istimewa) |
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto
Andra dan Syahanara Yusti Ramadona menghadirkan tiga orang saksi, selain Idris
hadir pula saksi Subur Johari, 57, dan Fauzi, 55. Majelis hakim pada sidang ini diketuai oleh
Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
Senin (12/6/2023).
Idris menjelaskan memiliki tanah berupa empang di Desa
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 1,5 hektare dengan berisi
ikan bandeng. Pada 1982, Idris mengaku meninggalkan empang tersebut pergi ke
Lampung dan menitipkan empang kepada Indra.
Saksi Idris mengaku sebagai anak tunggal mendapat empang
tersebut dari orangtua berupa girik dengan nomor 727 tahun 1982. Girik tersebut
disebutkan oleh Idris hanya selembar berwarna putih. Kemudian Idris mendapat
telepon dari Indra pada 2018 bahwa tanah empang tersebut sudah diurug sebagian dan
ada plang Joko Sukantono. Atas adanya plang tersebut, Idris melaporkan hal
tersebut ke polisi.
Tim Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah terdiri atas Daniel Heri Pasaribu,
Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, dan
Hafizullah mendapat kesempatan bertanya terhadap saksi Idris.
Ketika ditanya pada 1982,
tanggal dan bulan berapa meninggalkan Desa Dadap, Idris tidak mampu menjawab. “Yah
tahun 1982. Saya tidak tau bulan apa dan tanggal berapa,” jawab Idris.
Bahkan ketika dipancing oleh
Thomson, awal tahun atau pertengahan tahun atau akhir tahun? Saksi Idris pun
tidak mampu mengingatkan apa yang pernah dilakukannya.
Tomson menanyakan kepada saksi
Idris yang mengaku sejak 1982 tidak pernah pulang ke Dadap dari Lampung tapi tiba-tiba
tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat tiga surat. Yakni 1.
Surat Pernyataan tidak sengketa dengan nomor: 593/85/Kel. Ddp/2009 tanggal 12
November 2009 yang dikeluarkan kantor Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang. 2. Surat Keterangan riwayat tanah nomor: 593/85/Kel.
Ddp/2009 tanggal 12 November 2009 yang dikeluarkan di kantor Kelurahan Dadap,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 3. Surat pernyataan belum bersertifikat
nomor: 593/85/Kel. Ddp/2009 tanggal 12 November 2009 yang dikeluarkan di kantor
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Saksi Idris tidak mampu
memberi penjelasan kenapa ketiga surat tersebut ada.
Oleh karena itu, Tomson
memohon kepada majelis hakim agar ketiga surat yang dilampirkan dalam BAP
tersebut untuk dihadirkan pada sidang berikut.
“Kami mohon kepada majelis
hakim agar saksi Idris dihadirkan kembali dengan membawa ketiga surat tersebut,” tutur Thomson.
Permintaan tersebut, penuhi
oleh majelis hakim. “Ya, Saudara Saksi Idris untuk hadir kembali pada sidang
berikut dengan membawa ketiga surat itu,” ucap Hakim Agus Iskandar.
Giliran terdakwa Sutrisno
Lukito diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya dan membantah bila
keterangan saksi yang tidak sependapat.
“Sepengetahuan saya, surat
girik itu tidak berwarna putih tapi berwarna sampul kuning,” ujar Sutrisno.
Sutrisno mengatakan saksi
Idris dapat tanah empang dengan surat girik dari ayahnya sebaga warisan.
“Tapi kenapa taanpa keterangan
waris dan tanpa fatwa wiris dari Pengadilan Agama,” tutur Sutrisno.
Surtisno juga menanyakan
apakah saksi Idris pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Tapi anehnya,
Lurah Dadap pun menyatakan Idris tidak terdaftar memiliki tanah.
Surtrisno menduga hal itu
semua adalah rekayasa dari penyidik. Oleh karena itu, Surtrisno memohon kepada
majelis hakim agar penyidik AKP Budi Hartono dihadirkan pada sidang berikutnya.
Setelah mendengar keterangan
saksi Idris, majelis hakim menunda sidang pada Kamis, guna mendengarkan
keterangan dua saksi lain yang belum mendapat kesempatan memberi keterangan.
(bah)
0 Comments