Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Memanas, Saksi Idris Tak Mampu Jawab 3 Surat Bukti Dalam BAP

Suasana sidang ketika akan dimulai dengan 
menghadirkan tiga orang saksi. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Saksi Idris, 63, pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro berlangsung panas karena keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim, banyak bertentangan satu sama lain.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto Andra dan Syahanara Yusti Ramadona menghadirkan tiga orang saksi, selain Idris hadir pula saksi Subur Johari, 57, dan Fauzi, 55. Majelis hakim pada sidang ini diketuai oleh Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (12/6/2023).

Idris menjelaskan memiliki tanah berupa empang di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 1,5 hektare dengan berisi ikan bandeng. Pada 1982, Idris mengaku meninggalkan empang tersebut pergi ke Lampung dan menitipkan empang kepada Indra.

Saksi Idris mengaku sebagai anak tunggal mendapat empang tersebut dari orangtua berupa girik dengan nomor 727 tahun 1982. Girik tersebut disebutkan oleh Idris hanya selembar berwarna putih. Kemudian Idris mendapat telepon dari Indra pada 2018 bahwa tanah empang tersebut sudah diurug sebagian dan ada plang Joko Sukantono. Atas adanya plang tersebut, Idris melaporkan hal tersebut ke polisi.    

Tim Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, dan Hafizullah mendapat kesempatan bertanya terhadap saksi Idris.

Ketika ditanya pada 1982, tanggal dan bulan berapa meninggalkan Desa Dadap, Idris tidak mampu menjawab. “Yah tahun 1982. Saya tidak tau bulan apa dan tanggal berapa,” jawab Idris.

Bahkan ketika dipancing oleh Thomson, awal tahun atau pertengahan tahun atau akhir tahun? Saksi Idris pun tidak mampu mengingatkan apa yang pernah dilakukannya.

Tomson menanyakan kepada saksi Idris yang mengaku sejak 1982 tidak pernah pulang ke Dadap dari Lampung tapi tiba-tiba tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat tiga surat. Yakni 1. Surat Pernyataan tidak sengketa dengan nomor: 593/85/Kel. Ddp/2009 tanggal 12 November 2009 yang dikeluarkan kantor Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 2. Surat Keterangan riwayat tanah nomor: 593/85/Kel. Ddp/2009 tanggal 12 November 2009 yang dikeluarkan di kantor Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 3. Surat pernyataan belum bersertifikat nomor: 593/85/Kel. Ddp/2009 tanggal 12 November 2009 yang dikeluarkan di kantor Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Saksi Idris tidak mampu memberi penjelasan kenapa ketiga surat tersebut ada.

Oleh karena itu, Tomson memohon kepada majelis hakim agar ketiga surat yang dilampirkan dalam BAP tersebut untuk dihadirkan pada sidang berikut.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar saksi Idris dihadirkan kembali dengan membawa ketiga surat  tersebut,” tutur Thomson.

Permintaan tersebut, penuhi oleh majelis hakim. “Ya, Saudara Saksi Idris untuk hadir kembali pada sidang berikut dengan membawa ketiga surat itu,” ucap Hakim Agus Iskandar.

Giliran terdakwa Sutrisno Lukito diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya dan membantah bila keterangan saksi yang tidak sependapat.

“Sepengetahuan saya, surat girik itu tidak berwarna putih tapi berwarna sampul kuning,” ujar Sutrisno.

Sutrisno mengatakan saksi Idris dapat tanah empang dengan surat girik dari ayahnya sebaga warisan.

“Tapi kenapa taanpa keterangan waris dan tanpa fatwa wiris dari Pengadilan Agama,” tutur Sutrisno.

Surtisno juga menanyakan apakah saksi Idris pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Tapi anehnya, Lurah Dadap pun menyatakan Idris tidak terdaftar memiliki tanah.

Surtrisno menduga hal itu semua adalah rekayasa dari penyidik. Oleh karena itu, Surtrisno memohon kepada majelis hakim agar penyidik AKP Budi Hartono dihadirkan pada sidang berikutnya.

Setelah mendengar keterangan saksi Idris, majelis hakim menunda sidang pada Kamis, guna mendengarkan keterangan dua saksi lain yang belum mendapat kesempatan memberi keterangan. (bah)

Post a Comment

0 Comments