Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Sergap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, Jawa, Dan Bali

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota 
Kompol Abdul Jana perlihatkan barang bukti, 
di latar belakang para tersangka yang diciduk.  
(Foto: Istimewa)  


NET - Polisi menyergap 10 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan pada terakhir Mei 2023.

"Penangkapan terhadap 10 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana pada Konferensi Pers di halaman kantor Polres Jalan Daan Mogot, Senin (26/6/2023).

Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba melalui Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu disita ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Kompol Abdul Jana mengatakan mereka  tergabung dalam jaringan narkoba lintas pulau meliputi  Sumatera, Jawa, dan Bali.

Penangkapan itu, kata Jana, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada 17 Mei 2023,  petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.

Begitu dikembangkan, kata Jana, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

"Dari kelompok ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," katanya.

Jana menyebutkan petugas menangkap empat orang tersangka jaringan ganja asal Aceh, yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.

Kompol Abdul Jana perlihatkan barang 
bukti dengan bungkusan plastik. 
(Foto: Istimewa) 

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.

"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di Kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. 

Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang, dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 kilogram ganja.

"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," ucap Jana. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments