Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana perlihatkan barang bukti, di latar belakang para tersangka yang diciduk. (Foto: Istimewa) |
"Penangkapan terhadap 10 orang pengedar narkotika jenis
sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat
adanya informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kompol Abdul Jana pada Konferensi Pers di halaman kantor Polres Jalan Daan
Mogot, Senin (26/6/2023).
Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba melalui
Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu disita
ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.
Kompol Abdul Jana mengatakan mereka tergabung dalam
jaringan narkoba lintas pulau meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali.
Penangkapan itu, kata Jana, berawal dari informasi warga,
bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat
transaksi narkoba jenis sabu.
Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan,
sambungnya, pada 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan
membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.
Begitu dikembangkan, kata Jana, petugas kembali menciduk RF
di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66
gram lebih.
"Dari kelompok ini, kami mengamankan barang bukti
narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," katanya.
Jana menyebutkan petugas menangkap empat orang tersangka
jaringan ganja asal Aceh, yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota
Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.
Kompol Abdul Jana perlihatkan barang bukti dengan bungkusan plastik. (Foto: Istimewa) |
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas
mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali
sebagai pengendali ganja itu.
"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia
ditangkap di Kabupaten Badung, Bali," ujarnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.
Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota
Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang, dan Ma
di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 kilogram
ganja.
"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang
Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
mati," ucap Jana. (*/pur)
0 Comments