Terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro bersama advokat LBH-AP PP Muhammadiyah usai sidang. (Foto: Istimewa) |
NET – Terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro bin Buntoro Lukito membahtah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya adalah mafia tanah.
“Tuduhan tersebut sangat
menyakitkan dan itu sengaja ditempelkan kepada saya agar mereka bebas mengambil
tanah milik saya,” ujar Sutrisno di hadapan majelis hakmi yang diketuai oleh
Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
Kamis (25/5/2023).
Sidang lanjutan ketiga dengan agenda
pembacaan dakwaan atas dugaan perbuatan melakukan pemalsuan oleh terdakwa
Sutrisno. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto Andra
dan Syahanara Yusti Ramadona.
Dakwaan setebal lima halaman
tersebut dibacakan jaksa dengan menjerat terdakwa Sutrisno dengan pasal
berlapis yakni kesatu sampai keempat. Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1)
KUHPidana, dan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat
(1) KUHPidana.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa
menyebutkan saksi Idris memiliki tanah berupa empang dengan luas 15.000 meter
persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi dengan bukti Girik C Nomor 727 tahun
1982. Tapi empang tersebut tidak pernah diurus oleh Idris. Kemudian Idris
melaporkan Djoko Sukamtono melakukan pemalsuan surat ke Polres Kota Tangerang
di Tigaraksa karena empang sudah menjadi tanah darat.
Setelah dakwaan dibacakan jaksa,
Hakim Agus Iskandar meminta tanggapan dari terdakwa Sutrisno dan penasihat
hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik Pimpinan Pusat
(LBH-AP PP) Muhammadiyah terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Ihsan Tanjung,
Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, dan Inung Wondo Saputro.
Terdakwa Sutrisno begitu diberi
kesempatan menanggapi dakwaan JPU langsung melampiaskan kekesalannya yakni
dituduh sebagai mafia tanah. “Justru, saya ini korban mafia tanah. Saksi Idris
melaporkan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan saya baik masalah tanah
empang maupun pembelian tanah. Idris tidak terkait dengan saya,” tutur Sutrisno
bersemangat.
Oleh karena itu, kata Sutrisno,
jaksa harus membuktikan dakwaannya. “Tim Penasihat Hukum nanti akan memberikan
bukti-bukti dan saksi untuk membantah dakwaan jaksa. Ini masalah hukum dan
jangan ada pihak tertentu yang menjadi mafia tanah justru menuduh orang lain,”
ujar Sutrisno.
Sementaran itu, Tim Penasihat
Hukum menanggapi eksepsi dakwan jaksa yang dibacakan Daniel Heri Pasaribu.
Daniel mengatakan laporan perkara
disampaikan Idris dengan terlapor Djoko Sukamtono di Kantor Polres Tangerang
Kota di Tigaraksa dengan No: LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tng Kota pada 10
Mater 2018 seusai dengan tempat kejadian perkara (TK) yakni wilayah Kabupaten
Tangerang.
Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro berbincang-bincang Tim Penasihat Hukum LBH-AP PP Muhammadiyah. (Foto: Istimewa) |
Oleh karena itu, kata Daniel, tim
penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi ini.
Menyatakan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak berwenang
untuk melakukan penuntutan perkara tersebut.
“Menyatakan batal demi hukum Surat
Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perkara PDM-163/TNG/05/2023 tanggal 9 Mei 2023
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa agar terdakwa
Sutrisno dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ucap Daniel.
Setelah dibacarkan eksepsi, Hakim
Agus menanyakan kepada Jaksa Jonitrianto, apakah akan memberikan tanggapan. “Ya,
kami akan sampaikan tanggapan secara tertulis. Mohon diberikan waktu Pak Hakim,”
tutur Jaksa Syahanara Yusti.
Hakim Agus menunda sidang sampai
Selasa, 30 Mei 2023. (bah)
0 Comments