Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersalaman dengan Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa) |
Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor
398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023
tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
"Agar situasi kembali sejuk, kita mendorong agar Pak
Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan Fraksi di MPR RI untuk
menyosialisasikan keputusan PTUN tersebut. Pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI
menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga DPD RI dan
tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI," ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet)
usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pimpinan MPR RI yang hadir di antaranya, Ahmad Basarah,
Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang
Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2
DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua
MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung. Rapat
dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Atas putusan tersebut
Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT
tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta
menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI
digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Dalam putusan PTUN diputuskan
tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang
penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus
2022," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan
Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan dengan
adanya putusan PTUN tersebut, pimpinan MPR lainnya meminta Fadel Muhammad tetap
menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. Selain, meminta Fadel Muhammad tidak
terganggu dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR terkait dengan surat
pergantian wakil ketua MPR dari DPD sebelumnya.
"Rapat Pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad untuk
bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu guna menjelaskan hasil keputusan
PTUN Jakarta. Pimpinan MPR tetap solid untuk terus menjalankan tugas-tugas
kebangsaan hingga akhir masa jabatan pada Oktober tahun depan," pungkas
Bamsoet. (*/pur)
0 Comments