Barang bukti berupa senjata tajam yang disita dari pelaku remaja tawuran. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan tawuran itu terjadi di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang,
Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan
senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian
pipi sebelah kiri," jelas Zain kepada wartawan, Senin (10/4/2022).
Menurut Kapolres, dua kelompok remaja ini janjian untuk
tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam
aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di
wilayah Selapajang.
Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan
adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang
bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.
"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan
saksi di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku AS mengakui telah melakukan
pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang
digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang
berukuran 2,5 meter dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur
dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas, dan Komnas Anak.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek
Neglasari. Mereka, kita jerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1),
pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat (1) ke 1 dan
pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," tuturnya. (*/pur)
0 Comments