Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi
Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP
PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Senin (10/3/2023).
LBH-AP PP Muhammadiyah, kata Gufroni, melihat KPK-RI terus
mengalami berbagai kemelut dalam beberapa waktu belakangan ini. Kemelut
tersebut antara lain terkait adanya dugaan kebocoran berkas dokumen
penyelidikan-penyidikan KPK-RI, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan
Direktur Penyelidikan KPK-RI, dan lainnya.
“Disinyalir kemelut-kemelut tersebut melibatkan Firli Bahuri
selaku Ketua KPK-RI,” tutur Gufroni.
Gufroni menyebutkan apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri
selaku Ketua KPK-RI dalam kemelut tersebut mengarah pada pelanggaran serius
terhadap kode etik pimpinan KPK-RI. Pelanggaran ini tentunya berimplikasi pada
mandegnya agenda pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel, serta
semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Presiden RI Joko Widodo dan seluruh Pimpinan KPK-RI untuk
segera menyelesaikan kemelut yang terjadi di internal lembaga KPK-RI tersebut,”
ucap Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
(UMT).
Gufroni menyarankan pimpinan KPK-RI menyelesaikan seluruh
perkara kasus korupsi yang mangkrak, termasuk kasus buku merah, kasus suap oleh
Harun Masiku, dan lain-lain, secara profesional, transparan, dan akuntabel;
“Kami berharap Presiden RI dan Pimpinan KPK-RI agenda
pemulihan dan penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
KPK-RI,” ujar Gufroni yang juga Managing Law Firm GHES and Partners.
Dugaan akan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Firli Bahuri, kata Gufroni, bukanlah yang pertama kali. Sebagaimana dilansir
dari pernyataan Albertina Ho selaku Anggota Dewan Pengawas KPK-RI pada Jumat
(7/4/2023), Dewan Pengawas KPK-RI menerima banyak laporan dugaan pelanggaran
kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.
Gufroni menyebutkan ada beberapa tindakan Firli Bahuri baik
dengan kapasitasnya sebagai Ketua KPK-RI maupun dengan jabatan sebelumnya yang
pernah menjadi Deputi Penindakan KPK-RI- yang sudah dilaporkan kepada Dewan
Pengawas KPK-RI dan disinyalir sebagai pelanggaran terhadap kode etik.
Firli diduga membocorkan surat penyelidikan kasus korupsi
tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firli diduga melakukan praktik sewenang-wenang dan pelanggaran prosedur hukum
dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan
KPK-RI.
Firli diduga menerima gratifikasi sewa helikopter untuk
perjalanan pribadi. Firli diduga melakukan intervensi dan penyusunan skenario
dalam menyingkirkan pegawai-pegawai KPK-RI yang berdedikasi, khususnya dalam
kasus penyingkiran 75 pegawai KPK-RI lewat skema tes TWK pada 2021.
Firli terindikasi bergaya hidup bermewah-mewahan. Firli terindikasi
pernah melakukan pertemuan yang bermuatan conflict
of interest dengan seorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik
di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Dengan ada banyaknya rekam jejak yang tidak clear and clean pada Firli Bahuri
selama menjabat posisi strategis di KPK-RI -termasuk sebagai Ketua KPK-RI-,
kata Gufroni, hal ini tentunya akan berdampak pada menurunnya skor Indeks
Persepsi Korupsi Indonesia di level global/internasional dan menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap KPK-RI dalam melaksanakan agenda pemberantasan
korupsi di Indonesia.
LBH-AP PP Muhammadiyah, kata Gufroni, memandang dengan
banyaknya kemelut yang terjadi di tubuh KPK-RI, maka sudah seyogyanya Presiden
RI untuk menindak dan mengatasi kemelut tersebut dengan langkah-langkah yang
tegas, terukur, transparan, dan akuntabel, demi menyelamatkan agenda reformasi
dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (ril)
0 Comments