Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepala BRIN Akui AP Hasanudin Langgar Kode Etik ASN

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menerima
Ketua DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian
beserta rombongan di kantor BRIN.
(Foto: Istimewa)    


NET – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui perbuatan Andi Pangerang Hasanudin (APH) - peneliti BRINP- telah melanggar Kode Etik ASN (Aparat Sipil Negara) dan sudah sewajarnya  untuk digelar sidang majelis etik.

Hal itu diungkapkan oleh Laksana Tri Handoko ketika menerima utusan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta di kantor BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).

Rombangan DPD IMM DKI Jakarta saat berkunjung ke kantor BRIN dipimpin ketuanya Ari Aprian. Kepala BRIN melakukan dialog dan pertemuan membahas polemik yang sedang ramai belakangan ini terkait pernyataan peneliti BRIN saudara APH dan Thomas Djamaludin.

“DPD IMM DKI Jakarta menyambut i'tikad baik BRIN menggelar sidang majelis etik untuk saudara APH terkait statusnya,” tutur Ari Aprian.

Selain itu, kata Ari, DPD IMM DKI Jakarta mempertanyakan proses rekrutmen BRIN sehingga bisa memiliki peneliti berkapasitas seperti APH.

“DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk juga menggelar sidang majelis etik kepada saudara TD (Thomas Djamaludin) karena dinilai sudah menyinggung perasaan warga Muhammadiyah,” tutur Ari.

DPD IMM DKI Jakarta, kata Ari, meminta proses sidang majelis etik dan hukuman agar digelar secara terbuka sebagai pembelajaran untuk publik.

Kepala BRIN menjelaskan proses rekrutmen BRIN sepenuhnya merupakan wewenang Menpan ReformasiBirokrasi (RB), mengingat APH merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kami, BRIN akan menggelar sidang etik terhadap saudara TD berdasarkan aduan dari Muhammadiyah,” tutur Laksana Tri Handoko.

Namun, kata Laksana, BRIN belum bisa untuk menggelar sidang etik secara terbuka karena terbentur aturan yg melarang hal tersebut.

“BRIN menghormati upaya proses hukum yang ditempuh Muhammadiyah kepada saudara APH dan TD,” ucap Laksana Tri Handoko. (ril)


Post a Comment

0 Comments