Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menerima Ketua DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian beserta rombongan di kantor BRIN. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Laksana Tri Handoko ketika menerima
utusan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI
Jakarta di kantor BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta
Pusat, Jumat (28/4/2023).
Rombangan DPD IMM DKI Jakarta saat berkunjung ke kantor BRIN
dipimpin ketuanya Ari Aprian. Kepala BRIN melakukan dialog dan pertemuan
membahas polemik yang sedang ramai belakangan ini terkait pernyataan peneliti
BRIN saudara APH dan Thomas Djamaludin.
“DPD IMM DKI Jakarta menyambut i'tikad baik BRIN menggelar
sidang majelis etik untuk saudara APH terkait statusnya,” tutur Ari Aprian.
Selain itu, kata Ari, DPD IMM DKI Jakarta mempertanyakan
proses rekrutmen BRIN sehingga bisa memiliki peneliti berkapasitas seperti APH.
“DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk juga menggelar
sidang majelis etik kepada saudara TD (Thomas Djamaludin) karena dinilai sudah
menyinggung perasaan warga Muhammadiyah,” tutur Ari.
DPD IMM DKI Jakarta, kata Ari, meminta proses sidang majelis
etik dan hukuman agar digelar secara terbuka sebagai pembelajaran untuk publik.
Kepala BRIN menjelaskan proses rekrutmen BRIN sepenuhnya
merupakan wewenang Menpan ReformasiBirokrasi (RB), mengingat APH merupakan
seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kami, BRIN akan menggelar sidang etik terhadap saudara TD
berdasarkan aduan dari Muhammadiyah,” tutur Laksana Tri Handoko.
Namun, kata Laksana, BRIN belum bisa untuk menggelar sidang
etik secara terbuka karena terbentur aturan yg melarang hal tersebut.
“BRIN menghormati upaya proses hukum yang ditempuh
Muhammadiyah kepada saudara APH dan TD,” ucap Laksana Tri Handoko. (ril)
0 Comments