Managing Partner GHES Gufroni, SH MH (Foto: Ist/koleksi pribadi Gufroni) |
“Kami mendukung dan mengajak kepada seluruh aktivis dan masyarakat
yang peduli terhadap Negara untuk mengawal kasus ini agar kebenaran terungkap sampai di pengadilan,”
ujar Gufroni di Kota Tangerang, Senin (6/3/2023).
Gufroni berharap semua pihak yang terlibat dalam penanganan
perkara tersebut baik jaksa, kepolisian dan pengadilan dapat bekerja dengan
professional demi kepentingan Negara Republik Indonesia.
“Kami menegaskan kepada LBP untuk tidak menggunakan
fasilitas yang dibiayai Negara dalam menghadapi kasus ini. Oleh karena, jika
hal ini terjadi sama saja Negara memfasilitasi pejabat untuk membungkam para
aktivis,” tutur Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Menurut Gufroni, dengan adanya laporan yang dilakukan oleh
LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fathia ini merupakan bentuk intimidasi
atau pembungkaman terhadap aktivis yang selama ini sangat giat menyoalkan
berbagai kasus korupsi dan sejenisnya demi kepentingan Bangsa.
“Apa yang disampaikan oleh Saudara Haris Azhar dan Fathia
dalam chanel youtube merupakan diskusi yang berdasarkan dokumen – dokumen
pendukung, yang bisa jadi setiap orang bisa mengunduhnya atau memperolehnya,” tutur
Gufroni.
Senin (6/3/2023) pagi Haris dan Fatia diperiksa Bidang
Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya sebagai syarat pelimpahan
dalam tahap dua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Kedua aktivis
itu pun terancam dipenjara.
"Kalau memang dipaksakan, kami dengan senang hati akan
meladeni (persidangan) itu. Karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik
selama ini," ucap Direktur Lokataru Haris Azhar menjawab pertanyaan
wartawan di Jakarta. (*/pur)
0 Comments