Inilah celurit yang disita dari salah seorang remaja yang diduga akan tawuran. (Foto: Istimewa) |
Saat diamankan, Polisi menyita sebilah senjata tajam (Sajam)
jenis celurit dari tangan para remaja tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 04.30
WIB. Awalnya, didapati informasi sekelompok remaja konvoi motor bonceng tiga
sambil membawa senjata tajam.
"Satu pelaku adalah M alias Bonjong. Kita amankan
karena kedapatan membawa sajam jenis celurit," ujar Zain kepada wartawan
di Kota Tangerang, Rabu (8/3/2023).
Menurut pelaku, senjata tajam jenis celurit besar saat
konvoi ini hendak melakukan aksi
tawuran. Sebelumnya, mereka konvoi menggunakan 20 motor berboncengan janjian tawuran
melalui group medsos.
"Jadi, saat tim Polsek Pakuhaji sedang melaksanakan
patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster mendapatkan
informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berboncengan dengan membawa
sajam," katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan
pengejaran dan ditengah perjalanan berpapasan dengan para pelaku. Kemudian
dilakukan penggeledahan didapati sajam dari tangan pelaku.
"Delapan remaja berhasil kita amankan, pendampingan
dengan melibatkan BAPAS dan P-2TP2A, satu pelaku pembawa sajam celurit tetap di
proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,"
ungkapnya.
Kapolres menyebutkan pihaknya secara rutin terus melakukan
patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi
kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.
"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang
membawa senjata tajam. Aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan
masyarakat," pungkas Kapolres. (*/pur)
0 Comments