Plat nomor palsu dan alat yang digunakan para pelaku saat beraksi. (Foto: Istimewa) |
"Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM.
Kemudian diinterograsi dan diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga
rekan lainnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Kapolres mengatakan dari informasi tersebut, lalu rekannya
ditangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah
Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang.
Pencurian itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 sekira jam
03.00 WIB di Kampung Karanganyar RT 002 RW 003, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang.
Kombes Zain mengatakan keempat pelaku tersebut yakni SAM, 22,
MR alias Jabrik, 31, AR alias Doni, 21, dan AS alias Anton, 26.
"Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria
Fu yang tengah diparkir di teras rumah kontrakan," katanya.
Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan
identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku
berupa 2 buah kunci leter T berikut 3
anak kunci, 2 gerinda listrik untuk membuat anak kunci. Sepeda motor Suzuki
Satria Fu warna hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan,
motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.
"Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek
Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363
KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments