Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Guru Cabul Di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Zain Dwi Nugroho beri penjelasan. 
(Foto: Istimewa) 
 

NET - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama yakni M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diungkapkan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Kapolres dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini, kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan  pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments