Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho beri penjelasan. (Foto: Istimewa) |
Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak anak berusia
8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat
laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku
anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,"
ujar Kapolres dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zain, pelaku mengaku
memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di
situ, pelaku meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah
dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan
pakaian pelaku serta hasil visum.
Zain mengatakan saat ini pelaku telah mendekam di Rutan
Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini, kita terus melengkapi pemeriksaan dan
melakukan pendampingan kepada korban.
Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin
menyalurkan hasratnya," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal
76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
(*/pur)
0 Comments