Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SKCK Online Di Polda Banten, Permudah Akses Masyarakat

Ilustrasi cara pembuatan SKCK online. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Guna untuk mempermudah pelayanan publik terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa diakses di mana saja. Cara memperoleh SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi mengatakan sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa di mana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.

"Masyarakat bisa membuat SKCK online secara resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta izin tinggal umumnya," ujar Esti kepada wartawan di Kota Serang, pada Selasa (10/1/2023).

Kompol Esti menjelaskan warga harus menyiapkan persyaratan yang perlu dalam pembuatan SKCK Online berupa dokumen pribadi seperti pas foto 4 × 6, scan KTP (Kartu Tanda Pendudu), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran. Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) lalu masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran.

"Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK. Kemudian ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK. Pilih sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri,” tutur Kompol Esti.

Kemudian, kata Esti, klik proses dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kalian.

Pembuatan SKCK secara online sama offline tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan. "Cara pembutan SKCK secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy berkas yang diminta. Sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan," ucap Esti.

Adapun cara pembayaran, imbuh Esti, ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan melalui Virtual Account (BRIVA). "Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016," tutur Esti.

Esti mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online.

"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi," ujar Esti. (*/rls)


Post a Comment

0 Comments