Ilustrasi cara pembuatan SKCK online. (Foto: Istimewa) |
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten Kompol Esti Surohmi mengatakan
sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online dan bisa di
mana aja serta tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke
kantor kepolisian.
"Masyarakat bisa membuat SKCK online secara
resmi lewat situs Website skck.polri.go.id. Hal ini tentu bisa memudahkan untuk
melengkapi berkas melamar kerja, melanjutkan studi, membuat Paspor atau Visa serta
izin tinggal umumnya," ujar Esti kepada wartawan di Kota Serang, pada
Selasa (10/1/2023).
Kompol Esti menjelaskan warga harus menyiapkan persyaratan
yang perlu dalam pembuatan SKCK Online berupa dokumen pribadi seperti pas foto
4 × 6, scan KTP (Kartu Tanda Pendudu), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran.
Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id) lalu
masuk halaman utama, klik Form Pendaftaran.
"Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis
keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, keperluan pembuatan SKCK. Kemudian
ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK. Pilih
sesuai kebutuhan lalu mengisi data diri,” tutur Kompol Esti.
Kemudian, kata Esti, klik proses dan kalian akan mendapatkan
bukti permohonan terakhir ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri
dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan
kalian.
Pembuatan SKCK secara online sama offline
tidak ada bedanya, hanya syaratnya yang menyesuaikan. "Cara pembutan SKCK
secara offline masyarakat hanya diminta untuk menyerahkan fotocopy
berkas yang diminta. Sedangkan untuk online hanya perlu mengunggahnya
tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang
sudah ditentukan," ucap Esti.
Adapun cara pembayaran, imbuh Esti, ada dua pilihan metode
yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan melalui Virtual
Account (BRIVA). "Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online
sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun
2016," tutur Esti.
Esti mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan
oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai
SOP terkait pembuatan SKCK online.
"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau
pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka
masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam
Presisi," ujar Esti. (*/rls)
0 Comments