Petugas memeriksa warga yang membuang sampah di tempat terlarang dan KTP-nya ditahan. (Foto: Istimewa) |
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang
yang KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga
Tangsel," terang Camat Ciledug Marwan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Camat Ciledug menjelaskan pihaknya telah menahan sementara
kartu identitas dari oknum warga untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana
Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali
membuang sampah sembarangan," ucap Marwan.
Guna mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug telah
membentuk pos - pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah
adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di
tempat yang sudah disediakan," tutur Marwan. (*/pur)
0 Comments