Tersangka UA duduk di kursi saat acara konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Pandeglang. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat
Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Dari hasil keterangan UA, ibu kandung korban bahwa
memang benar tersangka UA melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi
sampai ke leher. Setelah itu, UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas rumah
kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu,"
ujar Belny.
Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA,
kata Belny, menceritakan bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari
kamar mandi. Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain
putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari. Namun
naas bayi tersebut tidak tertolong nyawanya dan telah meninggal dunia," tutur
Shilton.
Belny mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka
UA. "Atas perbuatannya tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan 4 Jo
Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan ditambah sepertiga apabila
yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya," tutur Shilton. (*/pur)
0 Comments