Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Tersangka UA duduk di kursi saat  
acara konferensi pers yang 
dilaksanakan oleh Polres Pandeglang.  
(Foto: Istimewa)  


NET – UA, ibu kandung korban ditetapkan tersangka dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (27/1/2023).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Dari hasil keterangan UA, ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka UA melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher. Setelah itu, UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas rumah kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu," ujar Belny.

Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, kata Belny, menceritakan bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi. Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari. Namun naas bayi tersebut tidak tertolong nyawanya dan telah meninggal dunia," tutur Shilton.

Belny mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka UA. "Atas perbuatannya tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya," tutur Shilton. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments