Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Warga Berseteru Soal Bangunan Pagar Di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

S dan AY bersalaman sebagai tanda 
berdamai dan mengakhiri perseteruan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua warga yakni S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) bersiteru dan bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.

Peristiwa adu mulut itu terjadi pada Senin, (30/1/2023) pagi di wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (30/1/2023) sore.

Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan Ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.

"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum. Anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi. Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," ucap Kombes Zain.

Bukan hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Atas perdamaian tersebut, diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.

Menurut Kombes Zain, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat agar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif," pungkas Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments