S dan AY bersalaman sebagai tanda berdamai dan mengakhiri perseteruan. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa adu mulut itu terjadi pada Senin, (30/1/2023) pagi
di wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua
merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan
warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (30/1/2023) sore.
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan
Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan Ketua
RT setempat untuk dilakukan mediasi.
"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan
untuk kepentingan umum. Anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta
solusi. Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," ucap Kombes Zain.
Bukan hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut
terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Atas perdamaian tersebut,
diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.
Menurut Kombes Zain, jajaran Polres Metro Tangerang Kota,
Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang
terjadi di masyarakat.
"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada
masyarakat agar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan
kondusif," pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments