H. Zulkarnain. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor:
001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten
Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H
Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal
Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul
Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di
Tangerang.
Cecep Rahmat mengatakan hal itu dilakukan dengan menimbang verivikasi
dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus
pada peraturan organisasi Kadin. Oleh karenanya, maka menetapkan Zulkarnain dan
Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin
Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.
H Zulkarnain merupakan pria kelahiran Pelawe, 24 Juni 1971.
Dia menikah dengan Hj. Sukaesih, putri dari seorang tokoh di Kabupaten
Tangerang yang religius.
Dia memiliki tiga orang anak, yaitu Hafizha Jaihan
Zulkarnain, Zafira Bilqis Zulkarnain, Afsar Fairus Zulkarnain.
Pendidikan ditempuhnya berawal dengan masuk Sekolah Dasar
Negeri (SDN) 29 Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ia kemudian melanjutkan
pendidikan di SMP Negeri 159 Jakarta Barat. Kemudian melanjutkan pendidikan di
SMA Guntur Jakarta dan berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo
Beragama, Jakarta.
Zulkarnain menjabat sebagai Direktur Utama PT Damarindo
Mandiri (2003-sekarang), Presiden Komisaris Qutsourcing Service Indonesia
(2008-sekarang), Direktur Utama PT Damarindo Mandiri Service Indonesia
(2013-Sekarang), Presiden Komisaris PT Pancormas Perkasa (2013-Sekarang),
Presiden Komisaris PT Borongan Pekerjaan Mandiri (2013-Sekarang), Direktur
Utama PT Sinar Palawe (2018-sekarang), Direktur Utama PT Senaqo (2018-sekarang)
dan Direktur Utama PT Exson Global Santosa (2021- sekarang).
Ketua Panitia Pengarah Mukab VII Cecep Rahmat menerangkan
sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri, maka eksistensi KADIN
bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan
kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan
usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam
rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan
tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (*/rls)
0 Comments