Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho
saat menggelar konferensi pers di halaman Polres, Jalan Daan Mogot No. 52,
Kamis (24/11/2022) ketiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni
Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.
"Peran ketiga orang tersangka kita ketahui sebagai
pengepul. Mereka, kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi,
handphone, buku tafsir dan papan tulis," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan mereka melakukan transaksi melalui
online dengan warga sekitar, dan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan
petugas.
"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing
sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus
dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya," ucap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka
dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor
19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun
penjara," tutur Kapolres. (*/pur)
0 Comments