Tersangka TS dan S diringkus polisi setelah beraksi dengan tukar kunci. (Foto: Istimewa) |
Modus pencurian itu diungkap oleh polisi Polsek Neglasari,
Polres Metro Tangerang Kota, dengan menciduk kedua pelaku yakni TS, 46, dan S,
40.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar,
Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin, 19
September 2022.
"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko
Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL. Kemudian korban
dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan lalu pelaku berinisial TS berpura-pura
menuduh korban Ciko Jeriko, bahwa sebelumnya dia telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci
motor miliknya. Tentu saja Ciko merasa
tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan
kunci motor yang digunakan untuk melukainya. Kemudian pelaku meminta korban
untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke
anaknya. Korban disuruh meninggalkan motornya di Jalan Irigasi," ungkap
Zain.
Kapolres mengatakan pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga
motor korban. Kemudian korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan
menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100
meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi korban disuruh
turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci
motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan
alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Namun setelah itu kedua
pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan
laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit
Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan
kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil
curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke
daerah Sumatra Selatan. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari
keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua
pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan atau pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*/rls)
0 Comments