Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejatahan Pencuri Motor Dengan Kunci Ditukar, Beraksi Di Tangerang

Tersangka TS dan S diringkus polisi 
setelah beraksi dengan tukar kunci. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua orang komplotan pencuri sepeda motor beraksi dengan modus baru yakni mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.

Modus pencurian itu diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, dengan menciduk kedua pelaku yakni TS, 46, dan S, 40.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin, 19 September 2022.

"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL. Kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan lalu pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko, bahwa sebelumnya dia  telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya. Tentu saja Ciko  merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya. Kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya. Korban disuruh meninggalkan motornya di Jalan Irigasi," ungkap Zain.

Kapolres mengatakan pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban. Kemudian korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.

Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko  belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments