Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota: Masyarakat Taat Aturan Kunci Wujudkan Kota Tangerang Sejahtera

Ilustrasi, ruko dibangun tanpa IMB di Jalan
Bona Raya, Kelurahan Cikokol, Kecamatan
Tangerang, tidak tersentuh Satpol PP.
(Foto: Istimewa)  


NET - Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan dalam membangun masyarakat yang berakhlakul karimah perlu adanya masyarakat yang taat dalam peraturan.

"Dalam kesempatan ini, saya titip hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan kepada warga Bapak dan Ibu," ujar Arief pada sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diinisiasi oleh Satpol PP Kota Tangerang bidang Pembinaan Kemasyarakatan di Aula Kecamatan Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari Km 7, Rabu (14/9/2022).

"Sederhananya, tolong sampaikan warga jangan buang sampah sembarangan, mereka harus menjaga kebersihan di lingkungannya sendiri, terlebih saat ini mulai terjadi genangan dan banjir.  Salah satunya diakibatkan adanya sumbatan akibat buang sampah sembarangan," tuturnya.

Arief mengingatkan berdasarkan ramalan BMKG (Badan Meteorologi Geofisika) pada September ini musim penghujan datang lebih awal. Untuk itu, perlu antisipasi dari semua pihak akan potensi bencana.

"Jadi, saya harap masyarakat bisa mengikuti aturan terkait kebersihan, keindahan dan ketertiban. Kalau masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan dampak positifnya banyak hanya dengan tidak membuang sampah sembarangan," terang Arief.

Walikota berharap aturan - aturan yang berlaku bisa membudaya di masyarakat sehingga Kota Tangerang yang berakhlakul Karimah, sejahtera dan berdaya saing bisa terwujud.

"Untuk itu semua harus kita atur dan tata bersama.  Pembangunan terus berjalan, fasilitas terus ditingkatkan untuk masyarakat, maka harus kita rawat dan jaga bersama," pungkas Arief.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan materi dari kegiatan ini antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

"Harapannya RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) serta pengurus bisa memahami dan dapat menyosialisasikan kembali kepada masyarakat manfaat dan pentingnya mentaati peraturan yang ada," ucapnya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments