![]() |
Para ASN Pemkot Serang yang mengikuti penyuluhan antikorupsi. (Foto: Istimewa) |
“Selain menolak, ASN juga diimbau untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat terkait dengan budaya pemberian seuatu kepada pejabat, ASN
atau penyelenggara pemerintah lainnya,” ujar Mutiara saat memberikan edukasi
puluhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, di aula Kwartir
Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jumat (30/9/2022).
Dikatakan Mutiara, gratifikasi merupakan pemberian dan dalam
arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya yang diatur pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi yang dilakukan
oleh KPK kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara pemerintahan atau ASN
di lingkungan Pemkot Serang terkait dengan persoalan gratifikasi,” ucap
Mutiara.
Dalam edukasi itu, Mutiara menyarankan agar seluruh
penyelenggara Pemerintah ketika mendapatkan sesuatu dari pihak lain bisa
ditolak. Memang seringnya orang pemberi gratifikasi itu mengaku ikhlas dan
tidak ada maksud apapun.
“Modus itu sering terjadi. Mereka sengaja memberikan jasa
budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian, ketika yang bersangkutan ada
keinginan, baru ngomong. Makanya, kami sarankan apapun bentuk barang atau uang
yang diberikan hendaknya ditolak,” ucapnya.
Diungkapkan Mutiara, kita melihat masih banyak masyarakat
yang belum paham, orang saling memberi oleh-oleh. Terutama ketika pejabat
berkunjung ke daerah yang diberikan oleh-oleh, ini yang harus kita banyak memberikan
edukasi. “Seharusnya tidak diterima,” imbuhnya.
Namun jika tetap diterima, kata Mutiara, maka ASN yang
bersangkutan berkewajiban melaporkan barang pemberian itu ke KPK. Berdasarkan
peraturan, dia mempunyai waktu selama 30 hari untuk melaporkan. Kalua tidak
dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung.
“Itu bisa masuk Tipikor, dan berpotensi pidana dengan
hukuman minimal kurungan 4-20 tahun atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,”
pungkasnya.
Mutiara mengakui ASN di lingkungan Provinsi Banten ini harus
mendapatkan edukasi lebih lanjut. Pasalnya masih banyak yang belum memahami
secara menyeluruh terkait dengan gratifikasi itu.
“Kita melihat ASN di Provinsi Banten dan Pemkot Serang ini
perlu diberikan edukasi lebih lanjut lagi karena kita tidak ingin sejarah di
masa lalu kembali terjadi,” ucapnya.
Sementara itu salah satu ASN Pemkot Serang, Nugraha
mengucapkan terima kasih atas edukasi terkait dengan gratifikasi yang dilakukan
oleh KPK itu. Dari apa yang dijelaskan dalam pemaparan tadi, dirinya menjadi
lebih paham dan akan diterapkan di lapangan nanti dalam bekerja.
“Bagaimana kami harus menolak sebagai bentuk gratifikasi
ini, sehingga nanti bisa terwujud keamanan dan kenyamanan kami dalam bekerja,”
katanya. (*/pur)
0 Comments