Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Karywan PT MSD Curi Kabel Penangkal Petir Di Aeropolis, Dibekuk Polisi

Tersangka ZA dan FS diciduk polisi
ketika akan meninggalkan TKP.
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) penangkal petir yakni ZA, 32, dan FS, 31, di Apartemen Aeropolis Tower C, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Pelaku beraksi pada Kamis (15/9/2022) siang dan baru diketahui jelang sore setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT Mac Sarana Djaya (MSD).

"Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Kapolres mengatakan pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, melihat situasi dirasa aman, kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

"Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis," terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel. Atas pencurian tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta," ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti  dibawa ke kantor Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/pur)       

Post a Comment

0 Comments