Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat meninjau pelaksanaan uji emisi. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota
Tangerang dalam menjaga kualitas udara di Kota Tangerang. Selain untuk
menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap
kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi sebagai syarat pengenaan pajak
kendaraan.
"Makanya uji emisi ini sangatlah penting untuk
mengevaluasi kualitas udara di Lingkungan Kota Tangerang," terang Wali
Kota.
Arief menjelaskan untuk mendukung upaya dalam menjaga
kualitas udara perkotaan tersebut, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan
emisi serta pemeliharaan terhadap kendaran masing-masing baik kendaraan roda
dua maupun roda empat.
"Sangat penting bagi masyarakat pengguna kendaraan
untuk lebih memperhatikan emisi kendaraan agar dapat membantu mengurangi polusi
udara di Kota Tangerang," ujar Arief.
"Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota
Tangerang agar selalu mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis rutin
serta melakukan uji emisi secara berkala," imbuh Arief.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang melakukan uji
emisi gratis bagi masyarakat Kota Tangerang selama tiga hari di tiga titik
wilayah yang berbeda, yaitu: Selasa, 20 September 2022 di Jalan MH Thamrin,
Kecamatan Tangerang. Pada Rabu, 21 September 2022 di Jalan Sudirman, Kecamatan
Tangerang. Kamis, 22 September 2022 di Jalan Imam Bonjol (Palem Semi). (*/pur)
0 Comments