Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa) |
“Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI,
tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu,
pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum,” ujar
Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Penegakan hukum sangat penting, kata Bambang, agar jangan
ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang
lain. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Terlepas dari masalah yang
dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan
menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI
bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Letkol Inf (Purn) M. Mubin
merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan
Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus
2022 lalu dengan cara mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil
dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada, dan
satu tusukan di perut.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang
menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan. Ada sejumlah kebohongan
yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.
Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat
3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan
ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal
351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup,"
jelas Bambang yang akrab disapa Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda
Pancasila ini menerangkan kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini
harus didukung semua pihak. Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun
tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi
kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Mari percayakan sepenuhnya kepada aparat polisi.
Sambil terus kita pantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Kita
dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan
hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Bamsoet. (*/pur)
0 Comments