Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa) |
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam
Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri kepada wartawan di Jakarta, Kamis
(25/8/2022).
"FS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota
Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Seperti diketahui,
Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa
dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob,
Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada
hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen
Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S
(Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS
(Ferdy Sambo)," ujar Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat
lima saksi dari Provos yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman),
ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat
Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang
dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik
secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka
bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka
Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55
juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang
memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario
tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan
pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk
mengambil hingga merusak CCTV. (*/rls)
0 Comments