Ilustrasi, saat pertandingan sepakbola pemain akan menendang bola. (Foto: Istimewa) |
“Oleh karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya
rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap
dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng dalam
Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (23/8/2022).
Sugeng menyebutkan pelanggaran tindak pidana itu diduga
dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973
dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada
di adboard pinggir lapangan.
SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya,
termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di
Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets termurah yang hanya dengan Rp
10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam
bertransaksi.
Sedang PSIS telah bekerjasama dengan Skore88.news yang
identik dengan rumah judi Skore88. Sementara Arema Malang bekerjasama dengan
Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.
Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub
Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru
dan PSSI. Sedang pelapornya yakni Rio
Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.
Pernyataan yang disampaikan Sugeng sekaitan sponsor rumah
judi terhadap sepakbola Indonesia secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian.
Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi
bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk
menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.
Sementara laporan polisinya bernomor:
LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau
memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Harapannya, kata Sugeng, kepolisian memproses perjudian dan
iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI
melalui operatornya PT LIB.
“Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang
oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian,” ungkap Sugeng.
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa
pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral
Pancasila. Disamping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa
dan Negara.
Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas.
Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas
perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan
pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui
video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
"Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya
ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu
online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu
judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana
lainnya harus di tindak," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (*/pur)
0 Comments