Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Banten Sepakat Raperda Dana Cadangan Pemilu Usulan Pj Gubernur Banten

Ilustrasi, inilah Gedung DPRD Banten
tempat wakil rakyat melakukan rapat paripurna. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Sembilan fraksi di DPRD Provinsi Banten sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Banten, tahapan selanjutnya adalah pembentukan Pansus yang akan membahas secara dalam dan komprehensif berkenaan dengan draf Raperda yang diusulkan oleh Gubernur Banten tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Selasa (9/8/2022).

Seusai rapat Paripurna, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan memberikan beberapa catatan terhadap isi dari draf Raperda yang dimaksud.

"Beberapa catatan itu tentu, kami akan sampaikan secara resmi pada agenda Paripurna yang sudah terjadwalkan," ujarnya.

Al Muktabar mengapresiasi atas beberapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

Namun yang jelas, besaran anggaran yang diajukan itu berdasarkan hasil usulan dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Banten.

"Tentunya, terkait dengan cost sharing penganggaran itu akan dibicarakan dengan Kabupaten dan Kota, tidak dibebankan seluruhnya kepada Provinsi," ucapnya.

Akan tetapi, kata Al Muktabar, pihaknya menginginkan Provinsi bisa meringankan beban anggaran Kabupaten dan Kota untuk Pilkada ini, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

"Untuk mekanismenya nanti akan kita bicarakan bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, besaran anggaran yang diajukan oleh Pemprov Banten untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 nanti sebesar Rp596, 29 miliar. Anggaran itu akan diangsur selama tiga tahun anggaran.

"Tahun ini, kita merencanakan sebesar Rp10 miliar lebih sesuai dengan Rancangan Perubahan RKPD,  Pada tahun 2023 Rp530 miliar lebih dan tahun 2024 sebesar Rp50 miliar lebih," ucapnya.

Besaran alokasi masih dinamis dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan dengan pansus dan banggar.

Al Muktabar meyakinkan meskipun anggaran yang dialokasikan itu besar, namun tidak mengganggu program prioritas lainnya, karena semuanya sudah dikalkulasikan berdasarkan perhitungan akuntansi.

"Kita sudah perhitungkan semuanya. Jadi tidak ada program prioritas yang terganggu," katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments