Busryro Muqoddas (ketiga kiri) dan para nara sumber serta Direktur LBH Muhammadiyah Taufiq Nugroho (kanan) pada Rakornas. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan
Busyro Moqoddas saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Layanan Bantuan Hukum
(Rakornas LBH) Muhammadiyah di Syariah Hotel, Solo, Jawa Tengah, yang
berlangsung selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (21-22/8/2022).
Busyro yang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
itu menyebutkan kasus fakir miskin itu terjadi di hilir menyangkut moralitas
dan penegakan hukum karena di pusat kekuasaan masih terjadi ketimpangan. Hal
itu bisa dilihat lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja secara ugal-ugalan. Begitu
juga lahir Ibu Kota Negara (IKN).
“Meskipun begitu, Muhammadiyah menghadapi hal itu semua secara
hening dan tenang. Kita tidak perlu hiruk pikuk seperti yang dilakukan orang.
Muhammadiyah mengkritisinya secara legal dan elegan,” ucap Busyro sembari
tersenyum.
Sementara itu, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho
menyebutkan ini adalah kali pertama dilakukan Rakornas LBH Muhammadiyah. Kehadiran LBH Muhammadiyah hadir di pentas
nasional untuk memberikan solusi terhadap masalah hukum yang terjadi di tengah
masyarakat.
“Baru-baru ini terjadi di Alfamart bahwa karyawan yang
bekerja secara benar dengan mencegah ada pencurian, justru mendapat perlakuan
tidak adil. Bagaimana kasus lainnya yang menjadi korban adalah rakyat miskin.
Di sinilah peran LBH Muhammadiyah untuk membantu kaum papa,” ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan para peserta Rakornas yang hadir sekitar
200 orang advokat dari sebagian besar provinsi di Indonesia. Berdasar catatan,
ada sekitar 600 LBH Muhammadiyah yang tersebar di Pengurus Daerah Muhammadiyah
(PDM), Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM), dan yang ada di Perguruan Tinggi
Muhammadiyah.
“Kita harus bangkit untuk menegakkan keadilan dan membantu
rakyat yang papa. Mereka harus mendapat bantuan hukum dari LBH Muhammadiyah.
Bila semua LBH Muhammadiyah bergerak akan banyak warga miskin yang perlu
bantuan hukum akan menemukan solusi,” ucap Taufiq.
Profesor Absori dari Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) yang
tampil memberikan sambutan menyebutkan siap memberikan pendidikan lanjutan
kepada advokat LBH Muhammadiyah untuk mengisi baterai. Maksudnya, advokat yang belum
menempuh strata dua dan strata tiga (S-2 dan S-3) silakan ikut kuliah di UMS.
“Saya tantang advokat LBH Muhammadiyah untuk ikut ujian
masuk setiap kali dilaksanakan di UMS,” tutur Profesor Absori. (ril)
0 Comments