Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Silaturahmi FH UMT Meriah, Refly Harun: Jangan Bosan Ajukan Judicial Review Ke MK

Refly Harun, para dosen, dan para alumni
FH UMT serta paduan suara FH UMT.
(Foto: Istimewa)  


NET – Kegiatan Halal bi halal dan silaturahmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) berlangsung meriah dengan ditandai tampilnya pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, SH MH LLM.

Acara yang berlangsung di Audiotorium Kampus UMT, Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (3/7/2022) terasa bersahaja dan semarak saat Refly Harun memaparkan orasi hukum “Gonjang Ganjing Presidential Threshold, Untung Apa Rugi?”.

Refly Harun menyebutkan sudah enam kali mendampingi warga negera Indonesia dengan berbagai latar belakang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. “Hasilnya, semua pengajuan itu ditolak oleh Hakim MK,” ucap Refly Harun sembari tersenyum.

Meskipun begitu, kata Refly Harun, jangan pernah bosan untuk mengajukan Judicial Review ke MK terkait Presidential Threshold karena ambang batas 20 persen itu terlalu tinggi untuk mengajukan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Ini sekaligus membatasi hak-hak warga Negara lainnya untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya tetap akan bersedia kembali mendampingi bila ada warga Negara Indonesia yang mengajukan Judicial Reviw tentang Presidential Threshold ini. Sekarang yang jadi pertanyaannya, hakim MK atau warga Negara Indonesia yang tidak paham tentang tata Negara. Di sini perlu pemahaman bersama,” tutur Refly Harun yang belakangan ini sering tampil di kanal YouTube.

Pengajuan agar ambang batas calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, kata Refly, perlu dikoreksi menjadi nol persen. Hal ini agar memberikan lebih luas lagi kepada  partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden.

Pada silaturahmi itu, Rektor UMT DR. Ahmad Amarullah, M Pd mengatakan perguruan tinggi Muhammadiyah ini terus berkembang dalam tempo yang begitu cepat. Fakultas Hukum pun maju pesat dengan sejumlah alumni telah berkimprah untuk kemajuan bangsa.

“Kita bukan lagi mengembangkan Tridharma Perguruan tapi sudah menjadi Caturdharma Perguruan Tinggi yakni perguruan tinggi sebagai basis Islam dan Muhammadiyah yakni menjunjungi tinggi nilai-nilai kebenaran berdasar ajaran Islam,” ujar Ahmad Amarullah.

Refly Harun saat memaparkan tentang Judicial
Review dan moderator Dudi Iskandar.
(Foto: Istimewa)  

Wakil Dekan FH UMT Dr. Auliya Khasanaova menyebutkan Fakultas Hukum UMT tetap berkiprah dengan mengkritisi dalam penyelenggaraan Negara bila ada dinilai menyimpang atau tidak tepat. “Kita pun sering melakukan Judicial Review terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Bila hal itu diatur dalam perundang-undangan, kita lakukan Judicial Review ke MK,” tutur Auliya Khasanova bersemangat.

Pada silalturahmi itu hadir para alumni FH UMT mulai tahun 2012 sampai 2022 dan sejumlah dosen. Ada Ratna Kuncarawati, Pudjiyawati Suwito, Rifka Fatimah Azzara, Isam Tuanaya, Dudy Iskandar yang kini Manajer PT INS, Edi Chandra yang jadi Direktur TNG, Sumartono, H. Aseh, Erwina Pratiwi, Dara Rahmita Dewi, Syafril Elain, Ulfa Rahmalia, Saleh Marasabessy, Dwi Saleha, dan Nurkhayat Santosa yang kini menjadi komisioner KPU Banten, serta lainnya.

Dari kalangan dosen hadir Ketua Pascasarjana FH UMT Dr. Upik Mutiara, Dr. Ahmad Idris, Dr. Amiludin Assaefi, dan Direktur LBH UMT Gufroni, SH MH.  (ril)

 

Post a Comment

0 Comments