Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sengketa Tanah Kaveling Mencuat Di Modernland, Kota Tangerang

Dua plang saling klaim memiliki tanah 
seluas 800 meter persegi di Modernland. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  



NET – Sengketa kepemilikan  tanah terjadi di kaveling Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, antara Trisna Wijaya dengan PT Modernland Realty, Tbk.

Tanah sekitar luas 800 meter persegi yang terletak tidak jauh dari Lapangan Golf Modernland tersebut dari pantauan TangerangNet.Com, Rabu (13/7/2022) sore, kedua belah pihak saling memasang baliho.

Sarbini, petugas keamanan dari PT Modernland Realty, Tbk menyebutkan sejak tiga minggu lalu tiba-tiba saja kaveling yang ada di Modernland dipasang plang yang menyebutkan mengaku memiliki tanah kaveling seluas 800 meter persegi.

“Atas pemasangan baliho tersebut, kami laporkan kepada atasan di kantor. Setelah itu, kami diperintahkan membuat baliho dan memasang di lokasi yang sama,” ujar Sarbini.

Meski, kedua belah pihak sudah memasang baliho, dari pihak Trisna Wijaya mengerahkan sejumlah tukang untuk membangun bedeng. Selanjutnya, para pekerja tersebut menggali tanah untuk membuat lobang sebagai pondasi tembok.

“Kita mengawasi para pekerja tersebut saat melaksanakan tugasnya. Namun, kita berharap mereka tidak melanjutkan untuk membangun pondasi,” tutur Sulih, petugas keamanan PT Modernland Realty, Tbk, lainnya.

Ketika TangerangNet.Com menyaksikan lokasi tanah sengketa tersebut, para pekerja sudah meninggalkan tempat. “Saya tidak tau apakah mereka besok akan kembali lagi,” ucap Sulih.

Plang berukuran baliho yang dipasang pihak Trisna Wijaya berbunyi: “Tanah Ini Milik Trisna Wijaya Berdasarkan SHM No: 1980/Sukasari, Putusan Mahkamah    Agung Nomor: 2870 K/Pdt/2018”.

Sementara pihak Modernland bunyi isi balihonya: “Tanah Milik PT Moderland Realty Tbk Berdasarkan SHGB No. 135/Sukasari Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/Pdt.G/2012/PN.TNG yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Dilarang Untuk Memasuki, Menguasai, Menduduki, Memasang Tanda Batas Tanah (Patok) dan/atau Papan Nama (Plang) Mengalihkan Tanpa Izin dan/atau Melakukan Tindakan Dalam Bentuk Apapun Tanpa Seizin dan/atau Kuasa dari: PT Modernland Realty, Tbk Dengan tidak ada kecualinya Ancaman Pidana: Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 389 KUHP Jo 551 KUHP Jo UU/PRP No. 51 Tahun 1960”. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments