![]() |
Dua plang saling klaim memiliki tanah seluas 800 meter persegi di Modernland. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Tanah sekitar luas 800 meter persegi yang terletak tidak
jauh dari Lapangan Golf Modernland tersebut dari pantauan TangerangNet.Com,
Rabu (13/7/2022) sore, kedua belah pihak saling memasang baliho.
Sarbini, petugas keamanan dari PT Modernland Realty, Tbk
menyebutkan sejak tiga minggu lalu tiba-tiba saja kaveling yang ada di
Modernland dipasang plang yang menyebutkan mengaku memiliki tanah kaveling
seluas 800 meter persegi.
“Atas pemasangan baliho tersebut, kami laporkan kepada
atasan di kantor. Setelah itu, kami diperintahkan membuat baliho dan memasang
di lokasi yang sama,” ujar Sarbini.
Meski, kedua belah pihak sudah memasang baliho, dari pihak
Trisna Wijaya mengerahkan sejumlah tukang untuk membangun bedeng. Selanjutnya,
para pekerja tersebut menggali tanah untuk membuat lobang sebagai pondasi
tembok.
“Kita mengawasi para pekerja tersebut saat melaksanakan
tugasnya. Namun, kita berharap mereka tidak melanjutkan untuk membangun pondasi,”
tutur Sulih, petugas keamanan PT Modernland Realty, Tbk, lainnya.
Ketika TangerangNet.Com menyaksikan lokasi tanah sengketa
tersebut, para pekerja sudah meninggalkan tempat. “Saya tidak tau apakah mereka
besok akan kembali lagi,” ucap Sulih.
Plang berukuran baliho yang dipasang pihak Trisna Wijaya
berbunyi: “Tanah Ini Milik Trisna Wijaya Berdasarkan SHM No: 1980/Sukasari,
Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 2870 K/Pdt/2018”.
Sementara pihak Modernland bunyi isi balihonya: “Tanah Milik
PT Moderland Realty Tbk Berdasarkan SHGB No. 135/Sukasari Jo Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang No. 300/Pdt.G/2012/PN.TNG yang telah berkekuatan hukum tetap
(In Kracht Van Gewijsde). Dilarang Untuk Memasuki, Menguasai, Menduduki,
Memasang Tanda Batas Tanah (Patok) dan/atau Papan Nama (Plang) Mengalihkan
Tanpa Izin dan/atau Melakukan Tindakan Dalam Bentuk Apapun Tanpa Seizin dan/atau
Kuasa dari: PT Modernland Realty, Tbk Dengan tidak ada kecualinya Ancaman
Pidana: Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 389 KUHP Jo 551 KUHP Jo UU/PRP No. 51
Tahun 1960”. (ril)
0 Comments