Pj Gubernur Banten Al Muktabar tanda tangani berita acara Raperda. (Foto: Istimewa) |
Al Muktabar menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan
Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pengambilan
Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021, Selasa (5/7/2022).
Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, Pemerintah telah melaksanakan amanat Pasal 112
dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015, kata Al Muktabar.
"Dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah
Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa
dan masyarakat Desa," tuturnya.
Menurut Al Muktabar, dengan diaturnya pemberdayaan
masyarakat dan desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa
dalam pembangunan dapat meningkat untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah.
"Pemberdayaan masyarakat dan desa dalam Peraturan
Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan
dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa dan kerjasama desa,"
katanya.
Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana
dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan Desa, baik
dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyampaikan salah satu tujuan dalam
pemberdayaan masyarakat yaitu untuk mewujudkan partisipasi dan kemandirian
masyarakat.
"Jadi pemberdayaan itu kan dari hulu sampai hilir baik
itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi itu semua untuk kesejahteraan masyarakat.
Kalau sudah pemberdayaan itu bagaimana kita meningkatkan gotong royong,
kesatuan, kebersamaan dan pemberdayaan itu juga terintegrasi dengan program,"
ujarnya.
Enong menilai dengan adanya payung hukum pemberdayaan
masyarakat dan desa ini, tentunya beriringan dengan meningkatkan percepatan
pembangunan di Provinsi Banten.
"Ini membuat lebih kuat lagi bagiamana pemberdayaan
masyarakat dan desa, serta ini sebagai bentuk hadirnya Pemerintah di tengah-tengah
masyarakat," tuturnya.
0 Comments