Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permudah Akses Informasi, Arief: Seluruh OPD Maksimalkan Kanal Sosial Media

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
(Foto: Istimewa) 


NET - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan sebagai bagian pelayanan informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang  bisa memaksimalkan kanal di media sosial.

"Informasi menjadi kebutuhan dan akan begitu mudahnya mengakses informasi melalui sosial media terutama pada era Smart Society 5.0 saat ini. Diharapkan informasi yang diberikan bisa membangun kemajuan dan kemaslahatan Kota Tangerang," ujar Arief pada Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Tangerang secara daring, Rabu (22/6/2022).

"Harapannya pembangunan di Kota Tangerang bisa terpublikasikan dengan baik secara transparan dan tentunya akuntabel sesuai amanat Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Arief mengungkapkan seiring kenaikan kasus Covid-19 baik secara Nasional maupun di Kota Tangerang, Pemerintah harus hadir dengan memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dengan menggunakan masker tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas sehari - hari.

"Apabila masyarakat ada yang bergejala batuk, pilek atau demam segera periksakan, dan apabila positif bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan," ungkap Arief.

Arief menginformasikan saat ini ada 30 rumah sakit  di Kota Tangerang yang menyediakan tempat tidur isolasi Covid-19 dengan total 727 tempat tidur dan untuk ICU Covid-19 sebanyak 104 tempat tidur per tanggal 21 Juni 2022

"Kita juga buka RIT Manis Jaya tersedia 40 tempat tidur sampai saat ini masih kosong. Informasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penularan yang masif sehingga aktivitas sosial ekonomi masyarakat tetap berjalan," ucap Arief.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Indri Astuti menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan peningkatan pemahaman dan kapasitas PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan kewajiban sebagai Badan Publik dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU KIP dan pemahaman serta implementasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

"Baik PPID Utama dan PPID Pembantu serta staf pengelola informasi dan dokumentasi dapat menjalankan peran tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tata aturan yang berlaku dengan tujuan memberikan pelayanan informasi yang optimal," tutur Indri. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments