Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
"Dicabut izinnya dan ditutup permanen," ujar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di Pendopo Kabupaten
Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Zaki mengatakan penutupan tiga outlet Holywings di Kabupaten
Tangerang ini bukan hanya karena masalah
perizinan, melainkan ada dugaan pelanggaran peraturan daerah.
"Peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang
ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keonaran atau
keributan di sekitar tempat tinggal," ucap Zaki.
Bupati Tangerang mengatakan dalam beberapa hari terakhir
ini, Holywings telah memicu keonaran dan masalah sosial di masyarakat karena
promo minuman beralkohol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban
umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.
Zaki memastikan
seluruh gerai Holywings akan ditutup, yaitu yang berada di kawasan perumahan
Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig
BSD, Kabupaten Tangerang. (*/rls)
0 Comments