Pemprov Banten saat menerima penghargaan dari Sekretaris Binabangda Kemendagri Sri Purwaningsih. (Foto: Istimewa) |
Capaian itu diumumkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri)
saat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mekanisme pelaksanaan dan strategi
penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan
dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan untuk wilayah
Regional 1 di Denpasar, Bali, Rabu, (18/5/2022).
"Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang
diperoleh setiap warga negara secara minimal," ungkap Sekretaris Binabangda
Kemendagri Sri Purwaningsih.
“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan
dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat,
serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal 298
disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan
pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetpkan dengan standar
pelayanan minimal.
"Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun
2021, bahwa Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati, dan Walikota
dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu
www.spm.bangda.kemendagri.go.id dan diharapkan pemerintah daerah untuk mematuhi
pelaporan tersebut," ungkap Sri Purwaningsih.
Sebagai informasi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah
mengumumkan daerah ketepatan waktu dan berkinerja terbaik penerapan SPM
nasional tahun 2021 di regional 1 yaitu Banten peringkat pertama ketepatan
waktu pelaporan SPM tahun 2021, dan peringkat ke-4 dengan nilai 90,42 persen kinerja
terbaik penerapan SPM tahun anggaran 2021, sementara pada tingkat Kabupaten dan
Kota dengan nilai 97,05 persen Kota Tangerang meraih peringkat pertama. (*/pur)
0 Comments