Sebagian sepeda motor hasil curian yang disita oleh petugas Polsek Neglasari. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan gerombolan
pertama yang ditangkap petugas Polsek Neglasari adalah gerombolan asal Kampung
Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Ada sembilan orang tersangka dan 17 unit motor yang disita oleh Polsek
Neglasari dari kelompok ini.
“Kelompok pertama ini sementara ada sembilan orang tersangka
yang kami tangkap. Semuanya berasal dari Kampung Hamberang, Lebak Banten.
Mereka memiliki peran masing-masing yang terorganisir dan saling mendukung.
Kami masih belum berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang memiliki peran
penting sebagai pemetik motor,” jelas Putra kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Kapolsek menjelaskan seluruh tempat kejadian perkara (TKP)
pencurian motor kelompok ini sebanyak 32 lokasi. Terbanyak di wilayah hukum
Polsek Neglasari sebanyak 13 TKP dan beberapa lokasi lainnya antara lain di
Polsek Batu Ceper, Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, Polres Lebak,
dan di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Bogor.
“Banyaknya TKP Curanmor di wilayah kami yakni Neglasari
merupakan bentuk kegagalan kami - Polsek Neglasari dalam upaya pencegahan
terjadinya kejahatan. Sebagai cambuk bagi kami, jajaran Polsek Neglasari untuk
meningkatan upaya preemtif dan preventif dalam rangka meniadakan segala bentuk
gangguan keamanan, menjaga keselamatan harta benda masyarakat kami Kecamatan
Neglasari,” ucap Kompol Putra.
Sembilan orang tersangka kelompok Curanmor asal Hamberang
yakni Bahtiar Rifai alias Eos (kaptain sekaligus pemetik), Aditira alias Panjul
(pemetik), Wahyudi alias Yudi (joki), Saepul Imanul Hakim alias Upang (joki), Tesha
Agung Setiya Budi alias Conge (joki), Egi Muhamad Yani alias Yani (joki), Yaya
Sunarya alias Yayah (penadah), Joni Mahendra alias Jhon (penadah), Ana Saputra
alias Pokek (penadah)
Selain menangkap sembilan pelaku, Kapolsek menyatakan ada
tiga orang pelaku termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Hamberang
yakni Sapri alias Amang domisili di Jasinga Kabupaten Bogor, DPO ini adalah
pemetik yang saat beraksi menggunakan Jaket Ojol Grab. Berikutnya Devi alias Depidep (pemetik) dan Misbah
alias Mis (pemetik).
Selain dari gerombolan asal Hamberang, Polsek Neglasari juga
berhasil menangkap pelaku Curanmor kelompok lokal asal Neglasari dan sekitarnya
dengan barang bukti dua unit sepeda motor danl 5 orang tersangka.
Kelima orang tersangka kelompok local yakni Muhamad Riski
alias Bocil sebagai joki asal Neglasari, Dinny Hermawan alias Doyok sebagai
pemetik, asal Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Niko Alias Kocin sebagai penadah, asal
Kecamatan Kosambi. Anto alias Menyon sebagai perantara penjual asal Kecamatan
Kosambi. Asanudin sebagai penadah asal Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
“Dari dua kelompok yang sudah berhasil ditangkap, kelompok
asal Hamberang tergolong lebih licin dan professional. Mereka sekali jalan dari
Hamberang minimal langsung delapan orang menggunakan empat motor yang
dilengkapi plat kendaraan palsu. Begitu tiba di daerah target mereka langsung
menyebar ke empat lokasi berbeda untuk melakukan aksi pencurian. Hitungan detik
motor korban berhasil dicuri dan langsung dibawa kabur menuju Selatan Banten
untuk dijual kepada penadah,” ujar Kompol Putra. (*/pur)
0 Comments