Para tersangka pelaku kejahatan yang dihadirkan Polda di hadapan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Operasi berlangsung selama 10 hari dengan sasaran utama
curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan
curanmor (pencurian kendaraan bermotor)
ini berlangsung sejak 12 April 2022 hingga 21 April 2022.
"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Polda Banten dan
Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor
dan mobil hasil curian. Beberapa di antaranya harus dilakukan penindakan tegas
karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan,"
ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes PolShinto Silitonga saat Press Conference,
Juma (22/4/2022).
Shinto didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum)
Polda Banten AKBP Syamsul Huda, mengatakan sesuai instruksi Kapolda Banten,
Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan
tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat
jalanan tersebut.
Shinto Silitonga menjelaskan peran dari 54 tersangka,
terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka
yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Shinto Silitonga menyebutkan para tersangka ditangkap di
lokasi yang berbeda-beda. "Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda
terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang yakni 19 orang tersangka. Di Lebak 9
orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang 7 orang, " imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga menjelaskan
Polda Banten mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak
9 unit.
"Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit,
terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit,
diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7
unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit. Sedangkan untuk kendaraan
mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak
dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit,
" jelas Kabidhumas Polda Banten itu.
Shinto Silitonga menyampaikan para tersangka melakukan aksi
dengan menggunakan alat dan senjata tajam. "Selain barang bukti motor dan
mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T,
3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam
dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi,"
katanya.
Shinto Silitonga mengatakan dari hasil analisa penyitaan
barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda
Beat. "Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat. Hal
ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih
waspada dalam menjaga propertinya. Kami terus mengimbau masyarakat untuk
memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi yang aman," ujarnya.
Shinto Silitonga mengatakan atas perbuatannya para tersangka
curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun
penjara. Sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP
dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang motor atau
mobil kehilangan identitas sesuai dengan data penyitaan dapat berkomunikasi
dengan personel Ditreskrimum Polda Banten; Bripka Doni Friandi, SH di nomor hp
081219365585. Polda Banten akan mengembalikan kendaraan tersebut tanpa biaya
alias gratis kepada korban. (*/pur)
0 Comments