Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasi Jaran Maung 2022, Polda Banten Ringkus 54 Penjahat Jalanan

Para tersangka pelaku kejahatan yang 
dihadirkan Polda di hadapan wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Guna menjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan dan saat merayakan hari kemenangan pada Idul Fitri 1443 H terutama dari kejahatan jalanan, Polda Banten melaksanakan Operasi Jaran Maung 2022.

Operasi berlangsung selama 10 hari dengan sasaran utama curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)  ini berlangsung sejak 12 April 2022 hingga 21 April 2022.

"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor dan mobil hasil curian. Beberapa di antaranya harus dilakukan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes PolShinto Silitonga saat Press Conference, Juma (22/4/2022).

Shinto didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Banten AKBP Syamsul Huda, mengatakan sesuai instruksi Kapolda Banten, Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut.

Shinto Silitonga menjelaskan peran dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Shinto Silitonga menyebutkan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang yakni 19 orang tersangka. Di Lebak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang 7 orang, " imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga menjelaskan Polda Banten mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit.

"Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit. Sedangkan untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit, " jelas Kabidhumas Polda Banten itu.

Shinto Silitonga menyampaikan para tersangka melakukan aksi dengan menggunakan alat dan senjata tajam. "Selain barang bukti motor dan mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi," katanya.

Shinto Silitonga mengatakan dari hasil analisa penyitaan barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat. "Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat. Hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga propertinya. Kami terus mengimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi yang aman," ujarnya.

Shinto Silitonga mengatakan atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang motor atau mobil kehilangan identitas sesuai dengan data penyitaan dapat berkomunikasi dengan personel Ditreskrimum Polda Banten; Bripka Doni Friandi, SH di nomor hp 081219365585. Polda Banten akan mengembalikan kendaraan tersebut tanpa biaya alias gratis  kepada korban. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments