![]() |
Para advokat dari penggugat hadir di ruang sidang dan tergugat dari tim penasihat hukum Densus 88 tidak hadir. (Foto: Istimewa) |
Gugatan praperadilan yang diajukan Suratmi, istri almarhum
Siyono terduga teroris yang tewas setelah dijemput oleh Densus 88 Anti Teror pada 6 tahun silam, pada
Selasa, 8 Maret 2016 di Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
Pengajuan gugatan Suratmi dipercayakan kepada Tim Pembela
Kemanusiaan (TPK) sebagai Ketua Dr. Trisno Rahardjo, SH, M Hum. Ada tiga belas advokat
yang tergabung dalam Tim Pembela Keluarga Siyono. Pada sidang hari ini hadir Trisno
Rahardjo, Fanny Dian Sanjaya, Gufroni,
dan Syafril Elain.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Suhel, SH ketika
membuka sidang mengatakan apakah yang hadir pada sidang hari ini dari para tim
pembela penggugat? “Betul, kami dari tim pembela keluarga Siyono,” ucap Fannya
Dian Sanjaya, salah seorang angggota TPK.
Hakim Akhmad Suhel mengatakan dengan demikian dari penasihat
hukum Densus 88 tidak hadir lagi. “Kami sudah memanggil secara patut, tapi
mereka tidak datang lagi,” tutur Hakim Akhmad.
Oleh karena itu, kata
Hakim Akhmad, disidang ditunda selesai Lebaran. Sebab, kalau dipanggil minggu
depan sebagian pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pada cuti.
Ketua TPK Trisno RahardjosSangat menyayangkan ketidakhadiran
Densus 88. “Ya, kami sangat menyayangkan mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak jauh dari tempat kedudukan Densus 88,” ujar Trisno yang datang untuk
sidang di Jakarta Selatan dari Yogyakarta.
“Kami berharap ketidakhadiran ini bukan karena mengumpulkan.
Apalagi membuat bukti yang akan dihadirkan di pengadilan, karena kasus ini
sudah terang benderang sejak tahun 2016,” ucap Trisno.
Trisno Rahardjo sebagai tim pembela berharap tim hukum
Densus 88 hadir. “Harapan kami untuk sidang ketiga mereka hadir dalam
persidangan sebagai tanggungjawab hukum. Sebagai aparatur penegak hukum, Densus
88 wajib menjunjung tinggi bekerjanya hukum dengan baik,” tutur Trisno.
0 Comments