Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra. (Foto: Istimewa) |
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan
pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan
tahun 2022.
“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko
THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya Idul Fitri. Tutup pada
tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran,” ujar Ujang Hendra saat
ditemui di kantornya, Selasa (19/04/22) sore.
Ujang mengatakan hadirnya Posko THR ini sebagai pusat
layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun
waktu pemberian THR.
“Jadi, bagi yang memang merasa memerlukan mediasi ataupun
memerlukan bantuan kami (Disnaker) terkait pemberian ataupun nominalnya bisa
langsung datang ke kantor Disnaker. Sebab untuk jumlah ataupun pemberian
sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan
tenaga kerja,” tutur Ujang.
Selain membuka Posko THR, Disnaker setiap harinya membuka
layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki
perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
“Untuk layanan mediasi ini, kami buka setiap hari sesuai jam
kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya, pemutusan hubungan sepihak ataupun
konsultasi dipersilakan,” pungkas Ujang. (*/pur)
0 Comments