Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bermasalah Dengan Pemberian THR, Lapor Ke Posko THR 2022 Disnaker Kota Tangerang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota 
Tangerang Ujang Hendra. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dinas Ketenagakerjana (Disnaker) kembali membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, lantai 2, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangetang. Posko buka setiap Senin sampai dengan Jumat, pukul 8.00 - 15.00 WIB.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.

“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya Idul Fitri. Tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran,” ujar Ujang Hendra saat ditemui di kantornya, Selasa (19/04/22) sore.

Ujang mengatakan hadirnya Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.

“Jadi, bagi yang memang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan kami (Disnaker) terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke kantor Disnaker. Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja,” tutur Ujang.  

Selain membuka Posko THR, Disnaker setiap harinya membuka layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

“Untuk layanan mediasi ini, kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya, pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan,” pungkas Ujang. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments